DIKSIKU.com, Samarinda – Wacana pemekaran wilayah di Kalimantan Timur kembali mengemuka. Salah satu yang kini berada di tahap penting adalah rencana pembentukan daerah otonomi baru di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Hampir semua syarat administratif telah disiapkan, tinggal menunggu keputusan rapat paripurna DPRD Kutim.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah, menyebutkan pemerintah kabupaten telah memberi lampu hijau terhadap rencana pemekaran.
“Bupati sudah menyetujui, tinggal menunggu pengesahan paripurna DPRD. Memang masih ada pihak yang menyatakan keberatan, tapi proses administrasi berjalan sesuai jalurnya,” ujarnya, Selasa (9/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa keputusan DPRD Kutim menjadi pintu masuk sebelum usulan tersebut diajukan ke tingkat provinsi. Setelah dibahas di DPRD Kaltim dan mendapat persetujuan gubernur, baru kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.
Selain Sangkulirang, isu pemekaran Kutai Utara juga kembali mencuat. Agusriansyah menilai prosesnya justru lebih matang.
“Untuk Kutai Utara saya rasa sudah tuntas. Kecuali bila pusat menambahkan syarat baru. Jangan ada perubahan aturan lagi, karena perjuangan masyarakat sudah berlangsung lama dan punya nilai historis,” tegasnya.
Menurutnya, pembentukan wilayah baru tidak hanya sebatas urusan administrasi pemerintahan. Pemekaran diyakini akan mendekatkan pelayanan publik, mempercepat akses pembangunan, serta mendorong pemerataan yang lebih merata di daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh tahapan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Hal itu penting agar kebijakan pemekaran tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal aspirasi pemekaran, baik di Sangkulirang maupun Kutai Utara.
Agusriansyah berharap pemerintah provinsi dan pusat memberi perhatian lebih serius agar pembentukan wilayah baru bisa segera terwujud demi pemerataan pembangunan di Kaltim. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah