DIKSIKU.com, Samarinda – Program sekolah gratis yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebagian warga menafsirkan kebijakan tersebut berarti sekolah dilarang sama sekali memungut iuran dari siswa maupun orang tua.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fadly Imawan, menegaskan anggapan itu tidak tepat. Ia menjelaskan, konsep sekolah gratis bukan berarti seluruh biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya meringankan beban utama, sementara komponen lain tetap membutuhkan dukungan masyarakat.
“Pemerintah tentu punya batasan dalam tanggung jawabnya. Di luar itu, sekolah tetap bisa melakukan pungutan selama wajar dan sesuai aturan,” kata Fadly, Senin (25/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memberi contoh, jika biaya operasional sekolah mencapai Rp300 ribu per siswa sementara pemerintah hanya mampu menanggung Rp150 ribu, maka kekurangannya masih bisa ditutup melalui partisipasi masyarakat. Kondisi itu dianggap wajar mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau semua dibebankan ke pemerintah, berat dengan kondisi anggaran saat ini. Sisanya akan kita bahas lebih detail dalam APBD Perubahan,” ujarnya menambahkan.
Fadly menilai partisipasi masyarakat tetap menjadi elemen penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Skema berbagi beban, menurutnya, bisa memastikan sekolah tetap berjalan tanpa harus mengorbankan kualitas.
“Program sekolah gratis memberi keringanan, bukan menghapus kewajiban partisipasi. Harapannya, kualitas pendidikan tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan semua pihak,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.