DIKSIKU.com, Samarinda – Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) senilai Rp50 miliar kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP) kembali menjadi perhatian dewan. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan perlunya keterbukaan sebelum dana itu benar-benar digelontorkan.
Sabaruddin menilai keputusan penyertaan modal yang sudah disepakati dalam rapat paripurna tidak otomatis bisa dijalankan begitu saja. Menurutnya, masih ada sejumlah syarat administrasi dan teknis yang belum terpenuhi.
“Kami ingin mekanismenya jelas, jangan sampai dana keluar tanpa arah penggunaan yang pasti,” ujarnya, Selasa (16/9).
Ia mengingatkan bahwa penyertaan modal daerah wajib memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda). Namun, hingga kini, prosedur tersebut disebut belum terlihat jelas dalam rencana penyaluran modal untuk PT MMP. Kondisi itu membuat DPRD menilai perlu adanya kehatian-hatian.
Selain itu, Sabaruddin menuturkan pihaknya belum pernah menerima penjelasan resmi dari Biro Ekonomi Setprov maupun manajemen PT MMP terkait proyeksi bisnis yang akan dijalankan.
“Kami tidak tahu arah investasi, target dividen, maupun manfaat langsung yang akan diterima daerah,” katanya.
Komisi II DPRD Kaltim menegaskan akan meminta pemaparan rinci sebelum dana benar-benar dicairkan. Bagi dewan, transparansi itu penting agar penyertaan modal tidak hanya menjadi beban daerah, melainkan benar-benar memberi keuntungan dan manfaat bagi masyarakat.
“Selama belum ada kejelasan, kami menolak realisasi penyertaan modal ini. Prosesnya harus dibahas bersama komisi terkait, bukan hanya keputusan sepihak,” tegas legislator Gerindra tersebut.
Meski begitu, DPRD tetap menghormati keputusan yang sudah diketok dalam rapat paripurna. Sabaruddin menegaskan, sikap dewan bukan untuk menghambat, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan.
“Rp50 miliar ini harus dikelola dengan akuntabel, sehingga benar-benar berkontribusi bagi pembangunan Kaltim,” pungkasnya. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah