DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menaruh perhatian serius terhadap rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5 triliun dalam APBD 2026. Hingga kini, kepastian soal besaran pemotongan masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yeni Eviliana, menjelaskan keputusan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pada 23 September 2025. Aturan tersebut akan menjadi rujukan resmi bagi daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja.
Meski kejelasan dari pusat belum turun, DPRD bersama Pemprov Kaltim tetap melanjutkan penyusunan rancangan APBD. Melalui Rapat Paripurna ke-34, kedua pihak bahkan telah menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 sebagai dasar penyusunan anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yeni menyebutkan, sejumlah opsi antisipasi telah disiapkan. Salah satunya adalah mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapan pajak alat berat disebut sebagai salah satu sumber potensial untuk menutup kekurangan bila DBH benar-benar berkurang.
Selain menambah PAD, efisiensi belanja juga akan digalakkan. DPRD menekankan agar penghematan diarahkan pada kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti perjalanan dinas, rapat, maupun belanja administratif lainnya.
“Rasionalisasi belanja akan difokuskan pada pos nonpublik, sehingga program prioritas untuk masyarakat tetap berjalan,” tegas Yeni, Sabtu (13/9).
Dengan langkah tersebut, DPRD bersama Pemprov Kaltim optimistis pembangunan tetap dapat berlanjut. Sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan dasar masyarakat dipastikan aman dari pemangkasan, meski daerah menghadapi tekanan fiskal dari pusat. (Adv)
![]()
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M



















