DPRD Kaltim Soroti Penerapan Royalti Musik, Minta Aturan Lebih Berkeadilan

- Editor

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin. (Foto/Diksiku)

i

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin. (Foto/Diksiku)

DIKSIKU.com, Samarinda – Wacana kewajiban pembayaran royalti musik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 kembali menjadi sorotan di Samarinda. Regulasi yang dijalankan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) itu dinilai masih menimbulkan kebingungan, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan rumah makan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan apresiasi terhadap karya musik memang penting, namun penerapan aturan jangan sampai menekan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, musisi berhak memperoleh penghargaan, tetapi skema pembayaran harus realistis.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menutup ruang gerak UMKM untuk bertahan. Semua pihak harus tetap diakomodasi,” tegas Salehuddin, Rabu (20/8/2025).

Ia menilai tarif royalti tidak bisa diberlakukan seragam. Perbedaan skala usaha mesti menjadi pertimbangan utama. “Kafe kecil dan rumah makan tentu tidak bisa dipukul rata dengan hotel berbintang atau pusat perbelanjaan besar,” jelasnya.

DPRD Kaltim mendorong agar LMKN bersama pemerintah daerah duduk bersama merumuskan mekanisme yang lebih fleksibel. Dengan demikian, musisi tetap mendapat hak cipta mereka, sementara pelaku usaha tidak merasa terbebani secara berlebihan.

Sementara itu, sejumlah pemilik kafe di Samarinda mengaku resah. Mereka menilai sosialisasi mengenai aturan royalti masih minim. Mekanisme pembayaran hingga daftar lagu berlisensi pun belum sepenuhnya dipahami pelaku usaha.

Baca Juga :  Mahulu Masih Gelap, DPRD Kaltim Desak Percepatan Energi Ramah Lingkungan

“Kami bukan tidak mau bayar, tapi aturannya harus jelas supaya tidak salah langkah,” keluh seorang pengusaha di Jalan Juanda.

Harapan serupa juga disampaikan pelaku usaha lain. Mereka menekankan perlunya skema tarif yang lebih adil agar UMKM tetap bisa beroperasi tanpa mengurangi hak musisi sebagai pemilik karya. DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar solusi yang diambil memberi manfaat seimbang bagi kedua belah pihak. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru