DIKSIKU.com, Samarinda — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur memastikan rancangan regulasi yang tengah dibahas tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada penguatan akhlak, etika, serta pemeliharaan nilai budaya dan bahasa daerah.
Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menuturkan bahwa arah penyusunan perda merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan juga mencakup tenaga pendidik, kurikulum, serta berbagai tantangan di sektor pendidikan daerah.
“Selama ini orientasi pendidikan lebih condong pada capaian akademik. Padahal, pembentukan akhlak sama pentingnya. Ada prinsip bahwa adab lebih tinggi daripada ilmu, dan itu menjadi roh utama yang kami masukkan dalam ranperda ini,” ungkap Sarkowi, usai rapat pansus di DPRD Kaltim, Jumat (19/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarkowi menjelaskan, ranperda ini dirancang sebagai aturan payung yang bisa menjadi dasar regulasi turunan. Salah satunya adalah ketentuan mengenai muatan lokal, termasuk penerapan bahasa daerah di dunia pendidikan, sehingga selaras dengan perda sebelumnya.
“Kalau perda bahasa menitikberatkan pada pelestarian, ranperda pendidikan lebih pada implementasi di sekolah. Tujuannya jelas, agar generasi Kaltim tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga berakhlak, beretika, dan tetap menjaga identitas lokalnya,” tambahnya.
Ia menegaskan, sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta lembaga pendidikan menjadi penting agar regulasi ini benar-benar efektif dijalankan. Ranperda diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, mulai dari pemerataan akses pendidikan hingga peningkatan kualitas guru.
Melalui perda tersebut, DPRD Kaltim menargetkan terciptanya sistem pendidikan yang tidak hanya melahirkan siswa berdaya saing, tetapi juga berkarakter kuat, berakar pada budaya lokal, sekaligus siap menghadapi tantangan global. (adv)
![]()





















