DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur melalui Badan Kehormatan (BK) menaruh perhatian pada isu rangkap jabatan yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra. Informasi mengenai posisi Andi sebagai Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical ramai diperbincangkan publik sejak awal pekan ini.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan lembaganya akan segera memanggil Andi untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Menurut Subandi, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan anggota legislatif sudah diatur dalam Undang-Undang MD3. Namun, ia menegaskan aturan tersebut lebih menekankan pada jabatan tertentu seperti komisaris BUMN/BUMD, advokat, atau notaris, sementara posisi di perusahaan swasta tidak secara tegas dilarang.
“Selama jabatan itu tidak terkait langsung dengan penggunaan dana publik, baik APBN maupun APBD, maka tidak menyalahi aturan,” jelas Subandi, Senin (15/9). Dengan demikian, jabatan di perusahaan swasta masih diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan.
Kendati demikian, BK DPRD Kaltim tetap menekankan pentingnya menjaga integritas dewan. Subandi menyebut klarifikasi perlu dilakukan agar citra lembaga legislatif tidak tercoreng dan kepercayaan publik tetap terjaga.
“BK tidak ingin kasus ini menimbulkan kesan negatif. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan menjadi bagian dari upaya menjaga marwah dewan,” ujarnya.
BK DPRD Kaltim juga memastikan akan bersikap transparan dalam menindaklanjuti isu tersebut. Subandi menegaskan publik berhak mendapatkan penjelasan resmi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi Andi Satya di perusahaan swasta maupun statusnya sebagai anggota dewan. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M