DPRD Kaltim Telusuri Isu Rangkap Jabatan Wakil Ketua Komisi IV

- Editor

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto/Diksiku)

i

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto/Diksiku)

DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur melalui Badan Kehormatan (BK) menaruh perhatian pada isu rangkap jabatan yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra. Informasi mengenai posisi Andi sebagai Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical ramai diperbincangkan publik sejak awal pekan ini.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan lembaganya akan segera memanggil Andi untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Menurut Subandi, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan anggota legislatif sudah diatur dalam Undang-Undang MD3. Namun, ia menegaskan aturan tersebut lebih menekankan pada jabatan tertentu seperti komisaris BUMN/BUMD, advokat, atau notaris, sementara posisi di perusahaan swasta tidak secara tegas dilarang.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Dukung Kajati Cup 2025 Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

“Selama jabatan itu tidak terkait langsung dengan penggunaan dana publik, baik APBN maupun APBD, maka tidak menyalahi aturan,” jelas Subandi, Senin (15/9). Dengan demikian, jabatan di perusahaan swasta masih diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan.

Kendati demikian, BK DPRD Kaltim tetap menekankan pentingnya menjaga integritas dewan. Subandi menyebut klarifikasi perlu dilakukan agar citra lembaga legislatif tidak tercoreng dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Baca Juga :  Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul, DPRD Kaltim Desak Sinergi Nyata Antarinstansi

“BK tidak ingin kasus ini menimbulkan kesan negatif. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan menjadi bagian dari upaya menjaga marwah dewan,” ujarnya.

BK DPRD Kaltim juga memastikan akan bersikap transparan dalam menindaklanjuti isu tersebut. Subandi menegaskan publik berhak mendapatkan penjelasan resmi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi Andi Satya di perusahaan swasta maupun statusnya sebagai anggota dewan. (Adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Rahmah M

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi lintas sektor pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) terpilih periode 2025–2030. (Foto/Hms)

DPRD Kalimantan Timur

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:12 WITA

DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:04 WITA