DIKSIKU.com, Samarinda – Ketegangan lama yang membekas di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, kembali menyeruak ke ruang publik. Perseteruan mengenai kepemilikan lahan antara warga bernama Hairil Usman dan pihak Keuskupan Agung Samarinda kini memasuki babak baru setelah difasilitasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan oleh Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Selasa (17/6/2025).
Di dalam ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, dua kubu yang bersengketa akhirnya duduk bersama. Rapat berlangsung alot namun terbuka. Kedua pihak mengajukan argumen dan membawa dokumen yang saling menguatkan klaim kepemilikan, termasuk surat somasi dari pihak Hairil yang sebelumnya telah menjadi polemik.
“Kami tidak ingin konflik ini terus berlarut dan memicu keresahan di masyarakat. Maka kami hadir sebagai fasilitator agar persoalan ini berjalan dalam koridor yang tertib dan beradab,” ujar Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, usai pertemuan.
Agus menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum adalah langkah paling adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun begitu, ia juga membuka kemungkinan ditempuhnya jalur damai jika kedua pihak bersedia mencari titik temu di luar pengadilan.
“Semua pihak punya hak untuk menempuh jalur hukum, namun jika masih ada ruang berdamai dengan cara kekeluargaan, tentu itu jauh lebih bijak dan efisien,” tambahnya.
Menurut pantauan DPRD, konflik ini telah berlangsung cukup lama dan sempat meresahkan warga sekitar, terutama karena belum adanya kejelasan status lahan. Komisi I pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian, dengan memastikan setiap pihak mendapat hak yang setara di mata hukum.
Langkah DPRD ini diambil bukan sekadar untuk menyelesaikan sengketa dua pihak, tetapi juga demi menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat. Sengketa agraria seperti ini, menurut Agus, harus menjadi pelajaran penting akan pentingnya tertib administrasi, kejelasan legalitas, dan pendekatan dialogis dalam menyelesaikan persoalan tanah.
“Transparansi dan keadilan adalah dua prinsip yang kami junjung. Jangan sampai konflik lahan justru membuka ruang konflik sosial yang lebih luas,” tegasnya.
RDP ini belum menjadi akhir dari kisah panjang sengketa di Mugirejo. Namun kehadiran DPRD di tengah pusaran persoalan setidaknya menjadi sinyal bahwa negara hadir — dan berpihak pada keadilan.(Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M