DPRD Kutim Desak Realisasi SPM Pendidikan Sesuai Permendikbud

- Editor

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) di sektor pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Ia menyoroti kebutuhan mendesak akan perbaikan fasilitas di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Banyak sekolah yang masih mengalami kekurangan ruang belajar, sehingga jam belajar harus dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan tidak ideal untuk proses belajar mengajar,” ungkap Faizal saat diwawancarai oleh media.

Baca Juga :  Siang Geah Dorong Pembentukan Desa Baru Untuk Pemerataan Layanan Kesehatan di Kutim

Menurut Faizal, penerapan SPM tidak hanya penting untuk memastikan fasilitas yang memadai, tetapi juga berpengaruh pada peningkatan akreditasi sekolah. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang belajar.

“Jika ada sekolah yang masih kekurangan ruang kelas, maka pembangunan ruang kelas baru harus segera dilakukan. Ini penting agar SPM bisa tercapai dan setiap sekolah mendapatkan fasilitas yang diperlukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Kutim Prihatin Kondisi Terminal Bus Sangatta, Minta Pemkab Adakan Penataan

Faizal menambahkan bahwa aplikasi pendataan dan perencanaan SPM dirancang sebagai solusi terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pendidikan.

SPM sendiri merupakan standar yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga, sebagaimana diatur dalam Permendagri 59 tahun 2021.

Selain itu, pendidikan harus mematuhi SPM yang ditetapkan dalam Permendikbudristek RI nomor 32 tahun 2022. Peraturan ini mengatur jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, serta pencapaian dan evaluasi SPM pendidikan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM
DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie
DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik
DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN
DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas
Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat
DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs
DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:50 WITA

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WITA

DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:38 WITA

DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:33 WITA

DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:26 WITA

DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:39 WITA

Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:33 WITA

DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terbaru