DPRD Kutim Desak Realisasi SPM Pendidikan Sesuai Permendikbud

- Editor

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) di sektor pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Ia menyoroti kebutuhan mendesak akan perbaikan fasilitas di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Banyak sekolah yang masih mengalami kekurangan ruang belajar, sehingga jam belajar harus dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan tidak ideal untuk proses belajar mengajar,” ungkap Faizal saat diwawancarai oleh media.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan, Ketua DPRD Kutim Dorong Pengaktifan Pos Keamanan di Setiap RT

Menurut Faizal, penerapan SPM tidak hanya penting untuk memastikan fasilitas yang memadai, tetapi juga berpengaruh pada peningkatan akreditasi sekolah. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang belajar.

“Jika ada sekolah yang masih kekurangan ruang kelas, maka pembangunan ruang kelas baru harus segera dilakukan. Ini penting agar SPM bisa tercapai dan setiap sekolah mendapatkan fasilitas yang diperlukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Kutim Dorong Pengembangan Pertanian, Minta Pemkab Petakan Potensi Lahan

Faizal menambahkan bahwa aplikasi pendataan dan perencanaan SPM dirancang sebagai solusi terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pendidikan.

SPM sendiri merupakan standar yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga, sebagaimana diatur dalam Permendagri 59 tahun 2021.

Selain itu, pendidikan harus mematuhi SPM yang ditetapkan dalam Permendikbudristek RI nomor 32 tahun 2022. Peraturan ini mengatur jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, serta pencapaian dan evaluasi SPM pendidikan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA