DIKSIKU.com, Samarinda – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Timur menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih belum mencerminkan ketegasan dalam menangani krisis lingkungan di daerah. Salah satu kelemahan utama yang disorot adalah ketiadaan pasal sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2025, Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan kritis mereka terhadap draf Ranperda yang diajukan Pemprov Kaltim. Mereka menilai, jika aturan ini ingin menjadi pilar utama perlindungan lingkungan, maka harus dilengkapi dengan instrumen hukum yang mampu menindak pelanggaran secara tegas.
“Kami tidak melihat ketentuan sanksi administratif maupun pidana dalam dokumen ini, padahal itu adalah elemen penting untuk menciptakan efek jera,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra, Fuad Fakhruddin, Selasa (15/7/2025).
Fraksi Gerindra berpendapat, pembinaan dan pendekatan persuasif memang penting, namun tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan konsekuensi hukum. Tanpa ancaman sanksi, regulasi hanya akan menjadi aturan normatif yang sulit diterapkan di lapangan.
Lebih jauh, mereka menuntut agar isi Ranperda tidak sekadar mengatur hal-hal teknis, tetapi mampu menjawab persoalan nyata di Kalimantan Timur, mulai dari pencemaran sungai, degradasi hutan, hingga kerusakan ekosistem yang terus berlangsung.
“Peraturan ini harus responsif terhadap realita lingkungan yang kian memprihatinkan. Jangan hanya indah di atas kertas,” kata Fuad.
Gerindra juga meminta adanya kejelasan dalam hal pendanaan, pelaksanaan teknis di lapangan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan lingkungan. Mereka khawatir, tanpa perencanaan matang, regulasi ini bisa menimbulkan ketimpangan dan konflik baru di lapangan.
Meski bersikap kritis, Fraksi Gerindra tetap mendukung penuh upaya Pemprov dalam menyusun regulasi lingkungan yang baru. Namun, mereka menekankan pentingnya pembahasan lebih mendalam agar aturan yang dilahirkan bukan sekadar formalitas, tetapi mampu menjadi alat penyelamatan lingkungan jangka panjang.
“Pembangunan daerah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keseimbangan alam. Jika kita ingin Kaltim tetap menjadi tempat yang layak huni bagi generasi mendatang, maka hukumnya harus berpihak pada keberlanjutan,” pungkasnya.
Pembahasan lanjutan Ranperda ini selanjutnya akan digodok di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD. Fraksi Gerindra berharap proses itu bisa menghasilkan produk hukum yang tajam, aplikatif, dan benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.