DIKSIKU.com, Tana Toraja – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Polres Tana Toraja memantau penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada hari pertama pemberlakuan, Senin (19/10/2026).
Pengawasan dilakukan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni SPBU Kasimpo, Mandetek, Tambanaran, dan Karangan. Langkah ini bertujuan memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketertiban pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 tentang pengaturan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Dalam aturan itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, dapat mengisi BBM pada tanggal genap.
Hasil pemantauan pada hari pertama menunjukkan kondisi sejumlah SPBU relatif kondusif. Aktivitas pengisian BBM berlangsung aman dan terkendali, sedangkan SPBU Karangan dilaporkan dalam keadaan relatif sepi.
Perwakilan tim pemantau menyampaikan bahwa pengawasan bersama diperlukan agar penerapan sistem ganjil-genap berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan aturan pengisian BBM bersubsidi diterapkan sesuai ketentuan. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan agar penyaluran Pertalite dan Solar lebih tertib serta tepat sasaran,” ujarnya.
Pemkab dan Polres Tana Toraja akan terus bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Masyarakat juga diimbau memperhatikan tanggal pengisian dan menyesuaikannya dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan masing-masing.
Penulis : Yohanes
Editor : Idhul Abdullah




















