DIKSIKU.com, Bone – Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, Kabupaten Bone mencetak 583 janda dalam kurung waktu 6 bulan, dari Januari hingga Juni 2023.
Hal itu berdasarkan data yang diperoleh media ini dari kantor Pengadilan Agama Watampone, Senin (25/7/20203).
Berdasarkan data tersebut, 113 perkara diajukan suami (cerai talak) dan 470 perkara cerai diajukan istri (cerai gugat).
Rinciannya, 19 perkara cerai talak dan 75 perkara cerai gugat di bulan Januari. 19 perkara cerai talak dan 95 perkara cerai gugat di bulan Februari.
Pada bulan Maret ada 17 perkara cerai talak dan 75 perkara cerai gugat. Di bulan April, 9 perkara cerai talak dan 39 perkara cerai gugat.
Kemudian di bulan Mei, 28 perkara cerai talak dan 114 perkara cerai gugat. Di bulan Juni, 21 perkara cerai talak dan 72 perkara cerai gugat.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watampone, Hayad Jusa, menyebutkan perselisihan menjadi faktor yang mendominasi perceraian.
“Sekitar 65 persen karena masalah ekonomi sehingga berselisih. Istrinya merasa kurang dengan penghasilan suaminya ,” sebutnya.
Selanjutnya, sekitar 30 persen istri menggugat cerai lantaran ditinggalkan suami tanpa kabar.
“Ada suami tinggalkan istri karena pergi merantau, tapi dibelakang tak ada kabar. Jadi istrinya menggugat cerai,” bebernya.
Sementara faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berada di urutan ketiga pemicu perceraian, dengan persentase sekitar 5 persen.
“KDRT biasa karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Biasanya karena suaminya berselingkuh,” imbuhnya.
Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bahwa ini :
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah