Izin Tambang Ditangguhkan, CV Dua Tujuh Group Ancam Ngadu ke PTUN, DLH Bone Tidak Gentar

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah (kiri) dan konsultan hukum Arma Aming. (DIKSIKU/Idhul)

i

Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah (kiri) dan konsultan hukum Arma Aming. (DIKSIKU/Idhul)

DIKSIKU.com, Bone – Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah selaku pengelola tambang batuan gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone kesal terhadap sikap Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone.

Pasalnya, DLH dan PDAM Bone menolak aktivitas tambang batu gamping di Desa Wollangi saat proses pengurusan izin badan usaha pertambangan itu sudah memasuki tahap akhir, yakni pembahasan studi kelayakan lingkungan hidup (UKL-UPL) untuk proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Akibatnya, penolakan itu membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui instansi teknisnya enggan menerbitkan IUP Operasi Produksi untuk aktivitas tambang CV Dua Tujuh Group tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah penolakan itu ada, DLHK Sulsel menyurati DLH dan PDAM Bone untuk meminta penjabaran alasan atas penolakan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada balasan,” kata Muhammad Arafah yang didampingi Konsultan Hukumnya, Arma Aming, dalam konferensi pers di Cafe Padi, Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (8/5/2024) malam.

“Seharusnya 1 bulan setelah pembahasan uji kelayakan itu, terbitlah izin operasi tersebut. Tapi karena adanya penolakan itu, sampai sekarang belum diterbitkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Bupati Bone Meriahkan Expo Dekranasda Kreatif Andalan di Wajo

Arma Amin mengungkapkan alasan penolakan kedua intansi Pemkab Bone itu karena aktivitas tambang tersebut dinilai merusak lingkungan, dan lokasinya berada di dekat sumber mata air.

Padahal kata Arma, regulasi mengsyaratkan jarak lokasi tambang dan mata air minimal sejauh 200 meter. Sementara jarak tambang CV Dua Tujuh Group dan mata air di desa tersebut mencapai 500 meter.

“Kalau alasan merusak lingkungan, kenapa tidak dari awal ada penolakan, kenapa pada saat mau penerbitan izin akhir atau finishing baru ada penolakan. Terus bagaimana dengan tambang-tambang yang lain masih beroperasi. Kenapa tidak dihentikan juga?,” keluhnya.

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum, mengadukan DLH dan PDAM Bone ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak mencabut penolakan yang menurutnya tidak berdasar pada regulasi .

DLH Bone Tidak Gentar

Menanggapi ancaman laporan CV Dua Tujuh Group itu, Kepala DLH Bone Dray Vibrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar, dan siap menghadapinya.

“Di situ nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar. Pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan, tidak perlu ada yang ditakuti,” kata Dray melalui whatsapp, Kamis (9/5) siang tadi.

Baca Juga :  Rutan Sinjai Gelar Kegiatan FMD, Rangkaian Outbond dan Lepas Sambut Pegawai

Dray menambahkan, jalur hukum adalah hak semua warga negara. Namun perlu diingat, beroperasi tanpa izin termasuk tambang lainnya merupakan pelanggaran pidana.

“Yaitu pelanggaran UU lingkungan dan itu bukan delik aduan,” tegasnya.

Menurut Day, sungguh sebuah dosa besar yang dituntut pertanggungjawaban di akhirat, jika pihaknya mengeluarkan kebijakan yang kelak akan membawa musibah bagi masyarakat Bone.

“Kami sadar bukanlah orang baik, tapi kami berusaha memberikan yang terbaik, dan kami jauh lebih takut menghadapi pertanggungjawaban di akhirat kelak daripada hukum di dunia,” tandasnya.

Dari surat DLH Bone yang dilayangkan ke Pemprov Kaltim pertanggal 23 Desember 2023, diketahui ada 7 poin yang mendasari penolakan aktivitas penambangan batu gamping di Desa Wollangi.

Namun kesimpulan yang menjadi dasar penolakan DLH Bone itu yakni pertimbangan kemaslahatan hidup masyarakat, dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone.

“Surat penolakan yang kami layangkan adalah bentuk ikhtiar kami untuk melindungi kepentingan masyarakat Bone. Selanjutnya apakah protes kami diterima atau tidak, itu kewenangan pemberi izin (DLHK Provinsi),” ujarnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Riswan Rusandy Tegaskan Bukan Sekadar Seremoni
Jalan Burung-Burung–Bili-Bili Dikebut, Target Bisa Dipakai Mei 2026
Hadiri HUT Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu ke-48, Bupati Ratnawati Arif Menitip Pesan
Ribuan Kades dan ASN Digembleng Militer, Sulsel Jadi Ujung Tombak Nasional
Momentum Idulfitri, Gubernur Sulsel Satukan Kekuatan Pembangunan Daerah
Surat Permohonan Audiensi Tidak Direspon, Dewan Presidium DPP IKMS Layangkan Ultimatum Kepada Pemkab Sinjai
Gandeng DPC PIM dan BKMT Sinjai, Rutan Sinjai Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Kepribadian Warga Binaan
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Stok Aman dan Cegah Mafia BBM

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:50 WITA

GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Riswan Rusandy Tegaskan Bukan Sekadar Seremoni

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:13 WITA

Jalan Burung-Burung–Bili-Bili Dikebut, Target Bisa Dipakai Mei 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 21:25 WITA

Hadiri HUT Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu ke-48, Bupati Ratnawati Arif Menitip Pesan

Senin, 30 Maret 2026 - 17:37 WITA

Momentum Idulfitri, Gubernur Sulsel Satukan Kekuatan Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 16:38 WITA

Surat Permohonan Audiensi Tidak Direspon, Dewan Presidium DPP IKMS Layangkan Ultimatum Kepada Pemkab Sinjai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:02 WITA

Gandeng DPC PIM dan BKMT Sinjai, Rutan Sinjai Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Kepribadian Warga Binaan

Senin, 30 Maret 2026 - 15:15 WITA

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Stok Aman dan Cegah Mafia BBM

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WITA

Mempererat Kebersamaan dan Silaturahmi, PUPR Sinjai Gelar Halal Bihalal

Berita Terbaru