Kajari Mohammad Ridwan Bugis Selesaikan Perkara Pengancaman Dengan Pendekatan Restorative Justice

- Editor

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Perkara pengancaman yang melibatkan antara saudara kandung, akhirnya selesai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H, M.H telah resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) tanggal 22 September 2025, terhadap tersangka AI dengan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya telah mengancam korban IB yang merupakan saudara kandungnya sendiri.

Kajari Sinjai melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Sahwal mengatakan bahwa sebelumnya tersangka AI dan korban IB yang merupakan saudara kandung terjadi kesalahpahaman dan AI melakukan pengancaman menggunakan samurai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut awalnya diserahkan Penyidik Polres Sinjai kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 September 2025, selanjutnya Jaksa Penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, lalu dilakukan Profiiling terhadap tersangka dan keluarganya dan selanjutnya pada tanggal 15 September 2025 Jaksa Fasilitator melakukan mediasi antara tersangka dan korban yang pada akhirnya dapat saling memaafkan dengan penuh keikhlasan dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Baca Juga :  Pemkab Kendal Percepat Perbaikan Jalan Kalirejo–Sidomakmur, Akses Terputus Puluhan Tahun Mulai Dibuka

Selanjutnya, Jaksa Fasilitator  Saudari Islamiyah Ramdani Amin, SH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sinjai dan dipimpin Kajari Sinjai melakukan Permohonan Ekspose Perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, permohonan Eksposes RJ tersebut berhasil disetujui.

“Akhirnya tersangka langsung menghirup udara bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya yang telah menantinya,” jelasnya.

Tersangka pun sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dan merasa sangat senang dan berterima kasih atas upaya Restorative Justice, dan tidak ada sama sekali syarat dan permintaan apapun.

Baca Juga :  Pemkab Bone Optimis Sabet Penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Wistara

“Ini murni pihak Kejaksaan menerapkan keadilan Restorative Justice yang dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga penanganan perkara dapat selesai dan tidak lagi dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Terima Kasih Bapak Kajari Sinjai,” ungkap AI.

Sahwal menambahkan, esensi pelaksanaan RJ adalah adanya pemulihan kepada keadaan semula, adanya upaya saling memaafkan dan tidak ada lagi sifat dendam diantara tersangka dan korban, antara bersaudara kembali terjalin hubungan baik.

“Sebagaimana pesan Bapak Jaksa Agung, bahwa keadilan tidak ada dalam buku namun keadilan ada dalam hati kalian,” pungkasnya. ***

Loading

Penulis : Andi Irfan

Sumber Berita : DIKSIKU.com

Berita Terkait

Darurat Drainase di Lonrae, Warga Bangun Selokan Swadaya Sepanjang 205 Meter Saat Respons Pemerintah Dipertanyakan
HPN ke-80 di Bone, Jurnalis Award Perkuat Sinergi Pemerintahan Beramal dan Insan Pers
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kendal Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik
Warga Tegalrejo Swadaya Perbaiki Tanggul Kali Kuto yang Kritis
Gubernur Sulsel Implementasikan Gerakan ASRI Lewat Anti Mager dan Korve Bersama Masyarakat
HPN ke-80, Lapangan Hijau Jadi Ruang Kebersamaan Jurnalis Bone dan Forkopimda
Lapas Kendal Perkuat Kesiapsiagaan, Gelar Simulasi Bencana Bersama BPBD dan Damkar
Kemiskinan Sulsel Turun Konsisten 6 Tahun, Ini Faktor Pendorongnya

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:24 WITA

Darurat Drainase di Lonrae, Warga Bangun Selokan Swadaya Sepanjang 205 Meter Saat Respons Pemerintah Dipertanyakan

Senin, 9 Februari 2026 - 16:29 WITA

HPN ke-80 di Bone, Jurnalis Award Perkuat Sinergi Pemerintahan Beramal dan Insan Pers

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:42 WITA

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kendal Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:32 WITA

Warga Tegalrejo Swadaya Perbaiki Tanggul Kali Kuto yang Kritis

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:57 WITA

Gubernur Sulsel Implementasikan Gerakan ASRI Lewat Anti Mager dan Korve Bersama Masyarakat

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:07 WITA

HPN ke-80, Lapangan Hijau Jadi Ruang Kebersamaan Jurnalis Bone dan Forkopimda

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:10 WITA

Lapas Kendal Perkuat Kesiapsiagaan, Gelar Simulasi Bencana Bersama BPBD dan Damkar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:00 WITA

Kemiskinan Sulsel Turun Konsisten 6 Tahun, Ini Faktor Pendorongnya

Berita Terbaru