DIKSIKU.com, Sinjai – Perkara pengancaman yang melibatkan antara saudara kandung, akhirnya selesai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H, M.H telah resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) tanggal 22 September 2025, terhadap tersangka AI dengan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya telah mengancam korban IB yang merupakan saudara kandungnya sendiri.
Kajari Sinjai melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Sahwal mengatakan bahwa sebelumnya tersangka AI dan korban IB yang merupakan saudara kandung terjadi kesalahpahaman dan AI melakukan pengancaman menggunakan samurai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut awalnya diserahkan Penyidik Polres Sinjai kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 September 2025, selanjutnya Jaksa Penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, lalu dilakukan Profiiling terhadap tersangka dan keluarganya dan selanjutnya pada tanggal 15 September 2025 Jaksa Fasilitator melakukan mediasi antara tersangka dan korban yang pada akhirnya dapat saling memaafkan dengan penuh keikhlasan dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Selanjutnya, Jaksa Fasilitator Saudari Islamiyah Ramdani Amin, SH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sinjai dan dipimpin Kajari Sinjai melakukan Permohonan Ekspose Perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, permohonan Eksposes RJ tersebut berhasil disetujui.
“Akhirnya tersangka langsung menghirup udara bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya yang telah menantinya,” jelasnya.
Tersangka pun sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dan merasa sangat senang dan berterima kasih atas upaya Restorative Justice, dan tidak ada sama sekali syarat dan permintaan apapun.
“Ini murni pihak Kejaksaan menerapkan keadilan Restorative Justice yang dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga penanganan perkara dapat selesai dan tidak lagi dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Terima Kasih Bapak Kajari Sinjai,” ungkap AI.
Sahwal menambahkan, esensi pelaksanaan RJ adalah adanya pemulihan kepada keadaan semula, adanya upaya saling memaafkan dan tidak ada lagi sifat dendam diantara tersangka dan korban, antara bersaudara kembali terjalin hubungan baik.
“Sebagaimana pesan Bapak Jaksa Agung, bahwa keadilan tidak ada dalam buku namun keadilan ada dalam hati kalian,” pungkasnya. ***
Penulis : Andi Irfan
Sumber Berita : DIKSIKU.com