DIKSIKU.com, Sinjai – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai oleh Rizal Ihutraja Sinurat beranggotakan Rizky Heber dan Dhiyaur Rifki telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa pelaku Rudapaksa menantu dengan pidana 9 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (18/03/2025), bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai.
Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan terdakwa kakek berinisial K (60) tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan kedudukan, hubungan keadaan dan memaksa orang untuk melakukan persetubuhan terhadap anak, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Kasus berawal pada Rabu 28 Agustus 2024 pukul 06.00 wita saat anak korban inisial S (16) tahun yang merupakan menantu terdakwa sedang melipat pakaian didalam kamarnya, yang mana rumah tersebut sekaligus merupakan rumah terdakwa.
Tiba-tiba terdakwa masuk dalam kamar dan langsung menutup mulut korban S dengan menggunakan handuk kecil berwarna biru, sehingga korban memberontak dengan menggerakkan tangannya, akan tetapi terdakwa langsung menidurkan korban di atas Kasur.
Kemudian, terdakwa mengikat kedua tangan korban S dengan tali raffia, selanjutnya terdakwa membuka celana dan baju korban S begitupun dengan terdakwa yang kemudian membuka celana dan bajunya dan menyetubuhi korban.
“Setelah menyetubuhi korban, terdakwa lalu melepaskan ikatan tangan korban dan menyuruh pergi mandi. Setelah itu terdakwa bilang jangan bilang siapa-siapa, kalau tidak saya bunuh ko,” ungkap Rizal Ketua Majelis Hakim.
Rizal lanjut mengatakan, kejadian kembali terulang pada hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 06.00 wita. Saat itu korban S sedang mencuci piring kemudian terdakwa menyuruh korban untuk membuat kopi, korban pun memasak air.
Saat korban memasak air terdakwa langsung menutup mulut korban dari arah belakang menggunakan handuk kecil warna biru, kemudian menarik korban ke dalam kamar. Terdakwa mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rapiah, setelah itu terdakwa membuka celana dan baju korban, dan kemudian menyetubuhi korban. Terdakwa kemudian menyuruh korban pergi mandi dan mengatakan agar korban tidak membongkar kejadian tersebut sama bapak dan suami korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan masih dalam tahap pemulihan psikologis sehingga butuh pendampingan untuk mengembalikan kepercayaan dirinya, sebagaimana hasil pemeriksaan yang termuat dalam surat keterangan pemeriksaan kedokteran jiwa yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Sinjai, laporan hasil Assesment yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai, serta Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang mengakibatkan trauma psikologis bagi korban dan mengakibatkan dampak yang berkepanjangan bagi korban di lingkungan masyarakat menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap terdakwa.
Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. ***
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna