DIKSIKU.com, Konawe Selatan – Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
Sidang ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya, yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA.
Supriyani tiba di pengadilan bersama dengan penasihat hukumnya serta didampingi beberapa rekan sejawat. Kehadiran para guru tersebut adalah bentuk solidaritas mereka, karena banyak yang meyakini bahwa Supriyani adalah korban kriminalisasi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, membacakan dakwaan terhadap Supriyani.
JPU menuduh Supriyani melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D menggunakan gagang sapu ijuk, sehingga mengakibatkan luka memar dan lecet pada paha korban.
“Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami memar pada paha bagian kanan dan kiri,” ungkap Ujang Sutisna saat menyampaikan dakwaan.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Supriyani, Syamsuddin, segera mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.
“Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan ini karena ada banyak kejanggalan,” tegas Syamsuddin.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdapat hal-hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan akan dijelaskan lebih lanjut pada sidang berikutnya.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak pembela Supriyani untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan pada 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA untuk mendengar eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Supriyani sendiri membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia mengaku sangat terpukul mendengar dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, dan dengan tegas menolak bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan tersebut.
“Saya sangat sedih mendengar tuduhan ini. Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa saya,” kata Supriyani dengan suara bergetar.
Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru yang selama ini dikenal oleh rekan-rekannya sebagai pribadi yang berdedikasi. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi mendapatkan kebenaran.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com