Kasus Guru SDN 4 Baito : Supriyani Dituduh Aniaya Siswa, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyani didampingi kuasa hukum akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan siswa. (int)

i

Supriyani didampingi kuasa hukum akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan siswa. (int)

DIKSIKU.com, Konawe Selatan – Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Sidang ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya, yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA.

Supriyani tiba di pengadilan bersama dengan penasihat hukumnya serta didampingi beberapa rekan sejawat. Kehadiran para guru tersebut adalah bentuk solidaritas mereka, karena banyak yang meyakini bahwa Supriyani adalah korban kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, membacakan dakwaan terhadap Supriyani.

JPU menuduh Supriyani melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D menggunakan gagang sapu ijuk, sehingga mengakibatkan luka memar dan lecet pada paha korban.

Baca Juga :  Bupati Ratnawati Arif Buka Tournament Basketball Kajari Sinjai Cup 2025

“Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami memar pada paha bagian kanan dan kiri,” ungkap Ujang Sutisna saat menyampaikan dakwaan.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Supriyani, Syamsuddin, segera mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.

“Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan ini karena ada banyak kejanggalan,” tegas Syamsuddin.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdapat hal-hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan akan dijelaskan lebih lanjut pada sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak pembela Supriyani untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.

Baca Juga :  Ingatkan Pengibaran Bendera Merah Putih, Kapolsek Sinjai Utara : Alfamidi Tidak Mengindahkan

“Sidang akan dilanjutkan pada 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA untuk mendengar eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyani sendiri membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia mengaku sangat terpukul mendengar dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, dan dengan tegas menolak bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan tersebut.

“Saya sangat sedih mendengar tuduhan ini. Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa saya,” kata Supriyani dengan suara bergetar.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru yang selama ini dikenal oleh rekan-rekannya sebagai pribadi yang berdedikasi. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi mendapatkan kebenaran.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Hacker Iran Lancarkan Serangan Digital, Email Pribadi Direktur FBI Diretas, Data Bocor ke Publik
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Sinjai Gelar Porseni Pegawai dan Warga Binaan
Pengisian BBM Subsidi Sejumlah SPBU di Sinjai Jadi Sorotan, Ketua LSM BERSATU dan Pihak DPRD Gelar RDP
80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen
Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP
Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur
Jelang Lebaran, Polres Bone Serahkan Zakat Fitrah Ribuan Personel ke Baznas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:49 WITA

Hacker Iran Lancarkan Serangan Digital, Email Pribadi Direktur FBI Diretas, Data Bocor ke Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:34 WITA

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Sinjai Gelar Porseni Pegawai dan Warga Binaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:30 WITA

Pengisian BBM Subsidi Sejumlah SPBU di Sinjai Jadi Sorotan, Ketua LSM BERSATU dan Pihak DPRD Gelar RDP

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:19 WITA

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:01 WITA

Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:29 WITA

Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:31 WITA

Jelang Lebaran, Polres Bone Serahkan Zakat Fitrah Ribuan Personel ke Baznas

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:19 WITA

Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99

Berita Terbaru