Kasus Guru SDN 4 Baito : Supriyani Dituduh Aniaya Siswa, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyani didampingi kuasa hukum akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan siswa. (int)

i

Supriyani didampingi kuasa hukum akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan siswa. (int)

DIKSIKU.com, Konawe Selatan – Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Sidang ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya, yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA.

Supriyani tiba di pengadilan bersama dengan penasihat hukumnya serta didampingi beberapa rekan sejawat. Kehadiran para guru tersebut adalah bentuk solidaritas mereka, karena banyak yang meyakini bahwa Supriyani adalah korban kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, membacakan dakwaan terhadap Supriyani.

JPU menuduh Supriyani melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D menggunakan gagang sapu ijuk, sehingga mengakibatkan luka memar dan lecet pada paha korban.

Baca Juga :  Dari Keresahan Yang Sama, Lembaga Penggerak Literasi Indonesia Siap Dilegalkan

“Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami memar pada paha bagian kanan dan kiri,” ungkap Ujang Sutisna saat menyampaikan dakwaan.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Supriyani, Syamsuddin, segera mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.

“Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan ini karena ada banyak kejanggalan,” tegas Syamsuddin.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdapat hal-hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan akan dijelaskan lebih lanjut pada sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak pembela Supriyani untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.

Baca Juga :  Momen Pertama Bupati Ratnawati Arif di Hari Jadi Sinjai ke-461

“Sidang akan dilanjutkan pada 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA untuk mendengar eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyani sendiri membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia mengaku sangat terpukul mendengar dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, dan dengan tegas menolak bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan tersebut.

“Saya sangat sedih mendengar tuduhan ini. Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa saya,” kata Supriyani dengan suara bergetar.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru yang selama ini dikenal oleh rekan-rekannya sebagai pribadi yang berdedikasi. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi mendapatkan kebenaran.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

HPN ke-80 di Bone, Jurnalis Award Perkuat Sinergi Pemerintahan Beramal dan Insan Pers
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kendal Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik
Warga Tegalrejo Swadaya Perbaiki Tanggul Kali Kuto yang Kritis
Gubernur Sulsel Implementasikan Gerakan ASRI Lewat Anti Mager dan Korve Bersama Masyarakat
HPN ke-80, Lapangan Hijau Jadi Ruang Kebersamaan Jurnalis Bone dan Forkopimda
Lapas Kendal Perkuat Kesiapsiagaan, Gelar Simulasi Bencana Bersama BPBD dan Damkar
Kemiskinan Sulsel Turun Konsisten 6 Tahun, Ini Faktor Pendorongnya
Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,43% di Tengah Tekanan Global, Ini Pendorong Utamanya

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:29 WITA

HPN ke-80 di Bone, Jurnalis Award Perkuat Sinergi Pemerintahan Beramal dan Insan Pers

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:42 WITA

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kendal Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:32 WITA

Warga Tegalrejo Swadaya Perbaiki Tanggul Kali Kuto yang Kritis

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:07 WITA

HPN ke-80, Lapangan Hijau Jadi Ruang Kebersamaan Jurnalis Bone dan Forkopimda

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:10 WITA

Lapas Kendal Perkuat Kesiapsiagaan, Gelar Simulasi Bencana Bersama BPBD dan Damkar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:00 WITA

Kemiskinan Sulsel Turun Konsisten 6 Tahun, Ini Faktor Pendorongnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:41 WITA

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,43% di Tengah Tekanan Global, Ini Pendorong Utamanya

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:39 WITA

Pemprov Sulsel Hormati Aspirasi Pemekaran Luwu Raya Meski Moratorium DOB Berlaku

Berita Terbaru