Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (26/6/2025).

“Kejari musnahkan barang bukti dari 60 perkara Tindak Pidana Umum periode Januari-Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H, M.H di lokasi.

“Pemusnahan barang bukti rutin dilakukan oleh pihak kejaksaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau Inkracht,”masih Kajari menegaskan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti dimusnahkan agar barang bukti tidak menumpuk yang berpotensi menimbulkan masalah seperti, polusi udara, menjadi tempat serangga dan sumber penyakit.

Baca Juga :  Kadisdik Sinjai Pantau Pelaksanaan USBC Tingkat SD

Zulkarnaen menjelaskan, barang bukti 60 perkara tindak pidana yang dimusnahkan yakni, dari perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum (KAMNEGTIBUM), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan NARKOTIKA yang telah mempunyai hukum tetap.

Zulkarnaen menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis saabu seberat 27,77655 gram dan alat penghisap, timbangan sabu, obat-obatan sebanyak 32 Butir, senjata tajam, pakaian dan alat perikanan serta badik.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sinjai dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Gandeng Bidang Datun Kejari Dalam Pendampingan Hukum

“Pemusnahan ini merupakan momentum untuk kita, pemkab Sinjai dan aparat hukum bahwa tidak ada ruang bagi pengguna obat terlarang dan berbahaya di kabupaten sinjai,” ujarnya.

Zulkarnaen berharap, sinergitas antar lembaga penegak hukum dan unsur Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dapat terjalin lebih nyata ke depannya.

“Kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung langkah-langkah preventif. Khususnya terkait upaya pencegahan peredaran narkotika, sehingga kabupaten sinjai menjadi tempat aman tentram dan sejahtera hingga masyarakat bahagia,” pungkasnya. ***

Loading

Penulis : Andi Irfan Arjuna

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat
Peluncuran Komunitas All Bikers, Pemkab Sinjai Siap Suport Kegiatan Positif Pecinta Otomotif
Rutan Sinjai Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Halinar
Bupati Ratnawati Arif Sambut Pejabat Baru Kajari Sinjai
DPD SMSI Sinjai Silaturahmi Dengan Pejabat Kajari Baru, Bangun Komunikasi dan Kemitraan
Bupati Ratnawati Arif Terima Kunjungan Dirut PT Jamkrida Sulsel, Bangun Sinergitas
KPPN Release Kinerja APBN Kabupaten Sinjai Periode Triwulan Pertama Tahun 2026
Transformasi Digital Birokrasi, Bupati Ratnawati Arif Luncurkan Aplikasi “SAMAKI”

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:08 WITA

Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WITA

Peluncuran Komunitas All Bikers, Pemkab Sinjai Siap Suport Kegiatan Positif Pecinta Otomotif

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:06 WITA

Rutan Sinjai Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Halinar

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:42 WITA

Bupati Ratnawati Arif Sambut Pejabat Baru Kajari Sinjai

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:04 WITA

DPD SMSI Sinjai Silaturahmi Dengan Pejabat Kajari Baru, Bangun Komunikasi dan Kemitraan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:06 WITA

Bupati Ratnawati Arif Terima Kunjungan Dirut PT Jamkrida Sulsel, Bangun Sinergitas

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WITA

KPPN Release Kinerja APBN Kabupaten Sinjai Periode Triwulan Pertama Tahun 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:47 WITA

Transformasi Digital Birokrasi, Bupati Ratnawati Arif Luncurkan Aplikasi “SAMAKI”

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA