DIKSIKU.com, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang belakangan mencuat di tingkat pusat.
Menurutnya, usulan untuk mengembalikan Jakarta sebagai ibu kota negara masih berada pada tahap opini politik dan belum memiliki kekuatan hukum.
“Menurut saya, itu masih sebatas pendapat politik. Tapi secara hukum, UU IKN masih berlaku dan belum pernah digugat atau dicabut,” tegas Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, saat ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa (29/7/2025).
Ia menekankan bahwa proses pembangunan IKN Nusantara terus berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan tetap mendapatkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.
“Kalau kita bicara pendanaan, pemerintah pusat masih menyokong penuh. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan,” ujarnya.
Sejumlah perkembangan di kawasan IKN juga disebut Hamas sudah menunjukkan kemajuan signifikan. Salah satunya adalah konversi status bandara dari fasilitas khusus menjadi bandara umum yang akan menunjang mobilitas dan pertumbuhan kawasan.
“Bandaranya akan dibuka untuk umum. Ini tentu akan berdampak positif bagi pertumbuhan kawasan,” ucapnya.
Selain fasilitas transportasi, pembangunan infrastruktur pendukung seperti hotel dan lapangan golf juga sudah mulai terlihat. Ia bahkan menyebut keterlibatan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pengelolaan aset pariwisata tersebut.
“Sudah ada beberapa hotel berdiri. Lapangan golf juga ada tiga, dan Insyaallah, salah satunya akan dikelola pemprov. Ini potensi besar untuk mendorong geliat ekonomi di sekitar IKN,” jelasnya.
Hamas menegaskan bahwa selama belum ada perubahan secara hukum, DPRD Kaltim tetap berkomitmen mendukung kelanjutan IKN sebagai proyek strategis nasional. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah