DIKSIKU.com, Bontang – Semrawutnya parkir kendaraan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, kembali menuai perhatian. Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menilai kondisi ini sudah cukup mengganggu kelancaran lalu lintas dan perlu segera ditertibkan.
Alfin mendorong pemerintah kota agar segera menerapkan sistem jam operasional parkir di jalur padat tersebut. Menurutnya, ini bisa menjadi solusi sementara yang efektif sambil menunggu realisasi solusi jangka panjang seperti pembangunan kantong parkir khusus.
“Kalau terus dibiarkan, penumpukan kendaraan bisa mengganggu aktivitas warga. Minimal, atur dulu waktunya. Kapan kendaraan boleh parkir dan di sisi jalan yang mana,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).
Ia mencontohkan, pembatasan bisa dimulai dengan penetapan waktu tertentu, seperti hanya memperbolehkan parkir di satu sisi jalan mulai pukul 08.00 Wita. Dengan begitu, lalu lintas menjadi lebih teratur, terutama pada jam-jam sibuk.
Jalan Ahmad Yani dikenal sebagai salah satu jalur utama di Bontang yang menghubungkan berbagai titik penting, mulai dari perkantoran, sekolah, hingga pusat perbelanjaan. Karena itu, Alfin menekankan pentingnya langkah cepat untuk menata ulang kebiasaan parkir di kawasan ini.
Tak hanya mengandalkan regulasi, ia juga menekankan perlunya pengawasan intensif dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP agar aturan yang diberlakukan tidak hanya menjadi formalitas. Ia juga menyarankan pemasangan marka atau rambu visual yang jelas sebagai panduan bagi para pengendara.
“Disiplin itu harus dibentuk. Kalau tidak dimulai sekarang, lalu lintas kita akan semakin semrawut. Bahkan, perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegas politisi muda tersebut.
Ia berharap Pemkot Bontang dapat segera menerbitkan Peraturan Wali Kota atau kebijakan teknis khusus yang mengatur sistem parkir berdasarkan waktu operasional. Menurutnya, penataan lalu lintas bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan warga dalam beraktivitas sehari-hari. (adv)
Penulis : Mra
Editor : Rahmah M