DIKSIKU.com, Samarinda – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mencuat. Komisi I DPRD Kaltim mengambil langkah tegas setelah menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan Hotel Royal Suite di Kota Balikpapan. Temuan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, mengungkapkan bahwa pihak pengelola hotel diduga telah mengubah fungsi bangunan tanpa izin resmi dari Pemprov Kaltim. Bahkan, modifikasi ruangan yang menyerupai fasilitas hiburan malam, seperti karaoke, menimbulkan kesan negatif terhadap pemanfaatan aset daerah tersebut.
“Dalam RDP, kami menemukan adanya sekat-sekat di dalam hotel yang menunjukkan pengalihan fungsi menjadi tempat hiburan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga merusak citra pengelolaan aset milik pemerintah,” ujar Yusuf, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, pengalihfungsian tanpa dasar hukum itu mencederai semangat awal kerja sama, yang semestinya berorientasi pada pemanfaatan aset untuk kepentingan daerah. Ia menyebut, Pemprov Kaltim bahkan telah menginstruksikan pengosongan bangunan tersebut, namun sampai saat ini tidak ada langkah nyata dari pihak pengelola.
“Surat permintaan pengosongan sudah disampaikan, tapi tidak diindahkan. Ini menunjukkan adanya itikad yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Melihat indikasi pelanggaran yang semakin terang, Yusuf mendorong Pemprov untuk segera mengambil jalur hukum. Langkah ini, menurutnya, bisa melalui mekanisme perdata hingga pidana, tergantung hasil kajian lebih lanjut. Ia juga mendorong pelibatan aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi.
“Kalau dibiarkan, ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset. Pemprov harus berani tegas, karena ini sudah mengarah pada perusakan dan penyimpangan pemanfaatan aset publik,” ujarnya.
Politikus dari Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa setiap aset milik pemerintah harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran apa pun, apalagi yang merugikan kepentingan publik, harus ditindak dengan adil dan transparan.
“Integritas tata kelola aset negara dipertaruhkan di sini. Jika tidak tegas dari sekarang, maka ke depan praktik serupa bisa terulang di tempat lain,” pungkas Yusuf. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.