Komisi III DPRD Kaltim Susun Ranperda Optimalkan PAD Dari Sungai dan Perairan

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kaltim tengah merancang aturan strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan. (Foto/Hms)

i

Komisi III DPRD Kaltim tengah merancang aturan strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan. (Foto/Hms)

DIKSIKU.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan sungai dan perairan di provinsi ini.

Potensi ekonomi dari alur sungai selama lebih dari 30 tahun dinilai belum tergarap maksimal, meskipun aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan hal itu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota komisi, Senin (4/8/2025). Rapat ini membahas konsep awal regulasi yang diharapkan bisa menyeimbangkan kepentingan ekonomi, tata kelola sungai, dan keamanan infrastruktur.

“Ranperda ini tidak hanya mengatur teknis, tapi juga menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jangan sampai kita mengelola alur sungai, tapi PAD dari sektor ini tidak tergarap. Intinya, Kaltim harus bisa memanfaatkan potensi sungai secara optimal,” ujar Abdulloh.

Rancangan aturan ini akan merangkum seluruh regulasi yang ada, termasuk dari instansi pusat seperti Pelindo, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Komisi III juga memetakan potensi bisnis di kabupaten dan kota yang memiliki akses sungai. Mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah akan diatur lebih rinci melalui aturan turunan.

Baca Juga :  Dengarkan Warga, DPRD Kaltim Salurkan Armada Sampah untuk 16 Kelurahan

Selain aspek ekonomi, Ranperda juga menyoroti pengamanan infrastruktur, termasuk jembatan. Selama ini, penguatan jembatan masih mengacu pada standar berbahan kayu dari pusat.

Regulasi baru diharapkan memberi payung hukum yang jelas untuk pengelolaan sungai yang aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Rancangan awal Ranperda akan segera diserahkan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk masuk agenda pembahasan resmi. Seluruh pemerintah daerah akan dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan daerah. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru