DIKSIKU.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan sungai dan perairan di provinsi ini.
Potensi ekonomi dari alur sungai selama lebih dari 30 tahun dinilai belum tergarap maksimal, meskipun aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan hal itu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota komisi, Senin (4/8/2025). Rapat ini membahas konsep awal regulasi yang diharapkan bisa menyeimbangkan kepentingan ekonomi, tata kelola sungai, dan keamanan infrastruktur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ranperda ini tidak hanya mengatur teknis, tapi juga menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jangan sampai kita mengelola alur sungai, tapi PAD dari sektor ini tidak tergarap. Intinya, Kaltim harus bisa memanfaatkan potensi sungai secara optimal,” ujar Abdulloh.
Rancangan aturan ini akan merangkum seluruh regulasi yang ada, termasuk dari instansi pusat seperti Pelindo, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Komisi III juga memetakan potensi bisnis di kabupaten dan kota yang memiliki akses sungai. Mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah akan diatur lebih rinci melalui aturan turunan.
Selain aspek ekonomi, Ranperda juga menyoroti pengamanan infrastruktur, termasuk jembatan. Selama ini, penguatan jembatan masih mengacu pada standar berbahan kayu dari pusat.
Regulasi baru diharapkan memberi payung hukum yang jelas untuk pengelolaan sungai yang aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Rancangan awal Ranperda akan segera diserahkan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk masuk agenda pembahasan resmi. Seluruh pemerintah daerah akan dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan daerah. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah