DIKSIKU.com, Jakarta – Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membantah tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepada kliennya dalam gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Iqbal menegaskan, sejak awal Denada selalu mengakui Ressa sebagai anak kandung dan tetap menjalankan kewajiban moral serta finansial.
Iqbal menyatakan, Denada secara konsisten memberikan perhatian dan dukungan biaya hidup kepada Ressa. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti transaksi keuangan yang menunjukkan adanya pengiriman dana secara rutin, termasuk pada Januari 2026. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa tuduhan penelantaran tidak memiliki dasar kuat.
“Kami memiliki bukti transfer yang menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tetap dipenuhi. Bantuan finansial terus diberikan dan tidak pernah terputus,” kata Iqbal saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar itu, pihak Denada menyatakan keberatan dengan gugatan yang diajukan Ressa. Mereka menilai, dalil penelantaran yang dijadikan dasar gugatan bertentangan dengan fakta yang selama ini dijalankan kliennya.
Seperti diketahui, Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata terhadap Denada pada 26 November 2025. Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan status sebagai anak kandung serta pemenuhan hak hidup yang disebut belum terpenuhi, termasuk tuntutan biaya hidup senilai Rp 7 miliar.
Dalam proses mediasi, pihak Denada telah menyatakan pengakuan terhadap status Ressa sebagai anak. Namun, mereka menyampaikan keberatan terhadap besaran tuntutan yang dinilai tidak proporsional. Perkara ini masih bergulir dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idul Abdullah



















