DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti dampak tambang terhadap kerusakan lingkungan dalam pembahasan Raperda Lingkungan Hidup. Kali ini, sorotan datang dari Anggota Komisi II, Firnadi Ikhsan, yang menegaskan bahwa tambang yang merusak harus dihentikan dan tidak lagi diberi ruang untuk beroperasi.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025), Firnadi menyebut banyak kawasan bekas tambang yang kini menjadi lubang maut dan menyisakan kerusakan ekosistem.
Ia menyesalkan lambannya upaya rehabilitasi dan penutupan lahan yang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai kita hanya jadi penonton dari kerusakan yang terus terjadi. Kalau lubang bekas tambang dibiarkan menganga dan longsor tidak ditangani, maka ini bukan sekadar soal lingkungan, tapi juga nyawa manusia,” ujar Firnadi.
Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus dikawal ketat sejak awal, mulai dari penyusunan Amdal hingga komitmen penutupan tambang. Namun, tantangan muncul karena sebagian besar izin tambang berada di bawah kendali pusat, seperti dalam skema PKP2B. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan.
“Izin keluar dari pusat, tapi dampaknya ditanggung daerah. Ini yang membuat kita sering tidak berdaya menghadapi tambang-tambang besar,” ungkapnya.
Firnadi yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup lebih selektif dan berhati-hati sebelum menerbitkan izin lingkungan baru. Ia menilai, tanpa jaminan rehabilitasi pascatambang, izin tersebut lebih baik ditunda.
“Jangan buru-buru beri izin kalau rencana penutupan dan pemulihan lingkungannya belum jelas. Kita harus belajar dari kerusakan yang sudah ada,” tegasnya.
Menurut Firnadi, daerah memerlukan instrumen hukum yang kuat untuk menekan perusahaan tambang agar tidak hanya mengambil, tetapi juga bertanggung jawab mengembalikan kondisi lingkungan.
“Raperda ini harus menjadi alat hukum yang berpihak pada rakyat dan alam. Bukan hanya tumpukan pasal yang diabaikan,” tutupnya. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah