Luruskan Isu Kenaikan Gaji Guru, Mendikdasmen Tegaskan Bukan Kewenangannya

- Editor

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (int)

i

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Isu kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta mulai 2025 tengah ramai diperbincangkan. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan klarifikasi bahwa kenaikan gaji tersebut bukan kewenangan kementeriannya.

Sebagai gantinya, Kemendikdasmen fokus pada peningkatan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi.

Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa urusan kenaikan gaji berada di bawah wewenang kementerian lain. Sementara itu, upaya Kemendikdasmen berpusat pada memberikan tunjangan melalui sertifikasi bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga :  Kemenkes Target Angka Obesitas Capai 3 Persen di 2030

“Program sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Jadi perlu ditegaskan, ini bukan tentang kenaikan gaji, melainkan upaya peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi,” terangnya, usai Upacara Hari Guru Nasional 2024 di Jakart, Senin (25/11/2024).

Diperkirakan sebanyak 609 ribu guru akan menerima manfaat dari tunjangan sertifikasi ini. Meski begitu, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, mengingat kuota yang terbatas.

Baca Juga :  Bursa Cawapres 2024, Erick Thohir Dibanjiri Dukungan Massa Nahdlatul Ulama

Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dalam mendukung program ini.

“Dengan dukungan Kabinet Merah Putih, kami berharap seluruh guru di Indonesia bisa mendapatkan sertifikasi selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Program ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mendorong kualitas dan kesejahteraan guru tanpa bergantung pada kenaikan gaji langsung.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Kabar Bahagia! Guru-Guru Kini Bisa Lanjut Kuliah dengan Bantuan Negara
Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun
Mayoritas Provinsi di Indonesia Masih ‘Hidup Numpang’ pada APBN
Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamina di Seluruh Indonesia
MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran
Pererat Hubungan Indonesia-Pakistan, Atta Ul Karim Luncurkan Website Kolaborasi Multisektor
Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad yang Mencapai Rp 1 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:33 WITA

Kabar Bahagia! Guru-Guru Kini Bisa Lanjut Kuliah dengan Bantuan Negara

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:14 WITA

Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:33 WITA

Mayoritas Provinsi di Indonesia Masih ‘Hidup Numpang’ pada APBN

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:42 WITA

Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamina di Seluruh Indonesia

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:44 WITA

MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:44 WITA

Pererat Hubungan Indonesia-Pakistan, Atta Ul Karim Luncurkan Website Kolaborasi Multisektor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:11 WITA

Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:22 WITA

Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad yang Mencapai Rp 1 Triliun

Berita Terbaru