Makassar Tegas Jaga RTH, Spanduk dan Reklame Dilarang Tempel di Pohon

- Editor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (ist)

i

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kini mengambil langkah tegas dalam menjaga keindahan dan kelestarian ruang terbuka hijau (RTH). Lewat surat edaran resmi yang diterbitkan pada Maret 2025, seluruh warga dan pelaku usaha dilarang keras memasang reklame atau spanduk di pohon-pohon penghijauan yang tersebar di wilayah kota.

Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Edaran bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 ini merujuk langsung pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Dalam aturan itu, disebutkan dengan jelas bahwa batang pohon bukan tempat untuk dipaku, ditempeli, apalagi dijadikan tumpuan iklan atau kampanye.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebiasaan memasang spanduk dan baliho di pohon merupakan tindakan yang harus dihentikan. Selain merusak tumbuhan, aksi itu dinilai mengganggu estetika kota yang sedang terus dibenahi.

“Sudah saatnya kita disiplin soal ini. Pohon itu bukan tiang iklan. Kalau ada yang masih memaku atau menempelkan spanduk, saya perintahkan langsung untuk dicabut hari itu juga,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Menurut Appi, tindakan kecil seperti memaku pohon bisa berdampak besar bagi kehidupan pohon itu sendiri. Ia mengajak seluruh warga untuk membiarkan pohon tumbuh alami sebagai penyerap karbon dan penyejuk kota, bukan sebagai ‘media promosi dadakan’.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP telah diberi mandat untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran, termasuk mencopot alat peraga yang melanggar aturan dan memberikan sanksi bagi pelakunya.

“Kalau nanti spanduk-spanduk itu kami cabut, jangan protes. Sudah ada aturannya. Jangan tunggu musim kampanye baru sibuk pasang di pohon,” tegas Appi.

Baca Juga :  Komando Kapolres Harry Azhar Sepanjang Tahun 2025, Menjaga Ritme Kehidupan Tetap Aman dan Tertib

Ia juga menyadari bahwa menjelang tahun politik, pohon sering kali disalahgunakan sebagai tempat kampanye visual. Karena itu, surat edaran ini dikeluarkan lebih awal sebagai langkah preventif sebelum masa pemilu dimulai.

Dalam edaran tersebut, terdapat empat poin utama:

  1. Tidak boleh memaku pohon di area penghijauan, baik di jalur hijau maupun taman kota.

  2. Tidak boleh memasang reklame, baliho, atau pamflet dengan cara apa pun di pohon—baik diikat, ditempel, maupun dipaku.

  3. Camat, lurah, dan masyarakat diminta aktif mengawasi pohon dari tindakan perusakan.

  4. Penertiban wajib dilakukan oleh pemerintah kecamatan jika ditemukan pelanggaran.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap kota bisa terus tumbuh hijau, rapi, dan nyaman tanpa gangguan visual dari spanduk dan reklame liar.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bupati Ratnawati Arif Tinjau Persiapan Operasional Pabrik Pengolahan Porang
Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat
Peluncuran Komunitas All Bikers, Pemkab Sinjai Siap Suport Kegiatan Positif Pecinta Otomotif
Rutan Sinjai Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Halinar
Bupati Ratnawati Arif Sambut Pejabat Baru Kajari Sinjai
DPD SMSI Sinjai Silaturahmi Dengan Pejabat Kajari Baru, Bangun Komunikasi dan Kemitraan
Bupati Ratnawati Arif Terima Kunjungan Dirut PT Jamkrida Sulsel, Bangun Sinergitas
KPPN Release Kinerja APBN Kabupaten Sinjai Periode Triwulan Pertama Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:00 WITA

Bupati Ratnawati Arif Tinjau Persiapan Operasional Pabrik Pengolahan Porang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:08 WITA

Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WITA

Peluncuran Komunitas All Bikers, Pemkab Sinjai Siap Suport Kegiatan Positif Pecinta Otomotif

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:06 WITA

Rutan Sinjai Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Halinar

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:42 WITA

Bupati Ratnawati Arif Sambut Pejabat Baru Kajari Sinjai

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:04 WITA

DPD SMSI Sinjai Silaturahmi Dengan Pejabat Kajari Baru, Bangun Komunikasi dan Kemitraan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:06 WITA

Bupati Ratnawati Arif Terima Kunjungan Dirut PT Jamkrida Sulsel, Bangun Sinergitas

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WITA

KPPN Release Kinerja APBN Kabupaten Sinjai Periode Triwulan Pertama Tahun 2026

Berita Terbaru

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA