DIKSIKU.com, Sinjai – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang, Kabupaten Sinjai. Kali ini, HID, Direktur Utama PT PUG, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam pada Rabu (5/2/2025) malam.
Penahanan HID dilakukan untuk mencegahnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni SHW (Direktur Teknis PT PUG) dan AA (Pejabat Pembuat Komitmen/KPA), telah lebih dulu ditahan di Rutan Sinjai sejak 30 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi irigasi yang dibiayai APBD Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 7,5 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT PUG dengan nilai kontrak Rp 4,35 miliar. Namun, sejak bulan pertama pengerjaan, berbagai penyimpangan mulai terungkap.
Kajari Sinjai, Zulkarnaen, dalam keterangannya menyebutkan adanya manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima proyek meskipun pekerjaan belum selesai. Hasil audit Inspektorat Daerah Sinjai menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,78 miliar.
Lebih parah lagi, hasil kajian ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar menyimpulkan bahwa proyek tersebut mengalami kegagalan konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan petani untuk mengairi sawah mereka.
HID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Sinjai Nomor: B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024. Ia bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tim penyidik menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan proyek pemerintah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Zulkarnaen.
Kini, dengan tiga tersangka telah ditahan, publik menanti langkah Kejari Sinjai selanjutnya dalam membongkar kasus ini hingga ke akarnya.
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna