Mudahkan Layanan Pembuatan E-KTP, DPRD Kutim Dorong Disdukcapil Bentuk UPT

- Editor

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Mazwar. (int)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Mazwar. (int)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Namun masih banyak warga yang terkesan acuh tak acuh untuk membuat identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

Banyak hal yang mempengaruhi sikap acuh tak acuh tersebut, di antaranya karena kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri, antrian panjang yang kerap terjadi di kantor Disdukcapil, ketersediaan blangko, hingga dugaan pungutan liar oleh staf pelayanan administrasi kependudukan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kutai Timur, Mazwar, mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di setiap kecamatan.

“Kami ingin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim memiliki UPT yang secara khusus menangani perekaman e-KTP. Dan tidak lagi dilakukan di masing-masing kecamatan,” jelasnya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Pelayanan tersebut, lanjut Mazwar tentu mempermudah masyarakat. Meski begitu, ia menyadari dalam merealisasikannya tentu membutuhkan biaya yang cukup besar. Sebab perlu mempersiapkan kantor dan tenaga kerja untuk mengisi UPT tersebut.

Mazwar mengatakan, DPRD Kutim akan mendukung jika pemerintah melakukan hal tersebut. Karena kata dia, peningkatan pelayanan tentu sangat membantu masyarakat dan menjadi tugas pemerintah daerah. Persoalan UPT tersebut telah lama disuarakan, akan tetapi hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga :  Tidak Kunjung Rampung, DPRD Kutim Soroti Realisasi Proyek 2023

Ia dan anggota DPRD Kutim lainnya getol mengusulkan pembentukan UPT itu. Salah satu tujuannya untuk menghentikan aktivitas calo atau perantara dalam pengurusan KTP warga. Bahkan dirinya mendapat informasi jika ada yang menyalahgunakan jabatan sebagai orang dalam.

“Hal-hal seperti ini laporkan saja. Tentu kami akan menindaklanjuti dan membantu membawa ke proses hukum jika memang ada yang terjadi. Karena aktivitas tersebut sangat tidak dibenarkan,” tegas politkus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru