DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menyebutkan mengatasi permasalahan kasus HIV/AIDS bukan lagi hanya berfokus pada penanganannnya.
Namun kata Novel, dalam menangani kasus HIV/AIDS juga dituntut bagaimana cara mengendalikan dan mengobati mereka yang terinfeksi, agar bisa memotong rantai penyebaran sedikit demi sedikit.
“Penyakit ini harus dikendalikan supaya penularannya tidak berkepanjangan,” pungkasnya.
Novel menanggapi data dari praktisi atau pemerhati kesehatan di Kutim yang mengungkapkan bahwa sekitar 42 persen penularan HIV/AIDS datang dari kalangan pekerja atau karyawan.
Novel mengatakan bahwa data yang diungkapkan oleh praktisi Kesehatan itu merupakan sebuah fakta yang penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.
Namun usulan pemeriksaan awal atau tes skrining terhadap calon karyawan yang menjadi poin pada rancangan praturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS di Kutim, banyak menuai pro kontra saat dibahas dalam rapat.
Pihak yang tidak setuju dengan tes skrining ini khawatir akan terjadinya diskriminasi terhadap calon pekerja yang dinyatakan positif HIV/AIDS.
“Dalam rapat ada yang bilang, kasian dong, masa istrinya yang hamil mau melahirkan diperiksa, sementara bapaknya tidak, padahal kemungkinan besar si suaminya ini yang menulari kan,” ungkap Novel di kantor DPRD Kutim, Rabu (17/07/2024) siang.
Menurutnya pemeriksaan itu semestinya diilakukan menyeluruh oleh semua pihak, agar bisa dideteksi sejak dini dan tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Namun tetap harus mempertahankan hak privasi mereka yang terjangkit.
“Dalam dunia kesehatan itu namanya the entry point, artinya perlu diketahui titik masuknya darimana ini dan focus primernya harus diperhatikan,”kata Novel.
Lebih lanjut Ketua Pansus Raperda HIV/AIDS ini menjelaskan bahwa pihaknya tentu akan menindaklanjuti masalah HIV AIDS ini dalam perda guna memberikan pegangan pada proses penanganannya.
“kalau kami di Pansus tentu akan bicara kemanusiaan, dan tentu juga hak asasi manusia, dan lebih penting kita harus juga bicara regulasi guna merunut dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah