DIKSIKU.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan kembali menggelar rapat dengar pendapat. Kali ini, Pansus melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim sebagai mitra strategis, Jumat (22/8/2025).
Fokus utama rapat adalah memastikan harmonisasi dan sinkronisasi Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi serta kebijakan pembangunan daerah. Pansus menekankan pentingnya aturan ini tidak hanya selaras dengan prinsip pendidikan berkelanjutan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat Kaltim.
Dalam pembahasan, lima substansi utama menjadi sorotan. Yakni penyelarasan tujuan dan ruang lingkup pendidikan, perlindungan hak dan kewajiban antara pendidik dan peserta didik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemerataan akses di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta strategi peningkatan mutu pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, bersama Wakil Ketua Agusriansyah Ridwan. Hadir pula anggota Pansus lain seperti Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Salehuddin, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dari pihak Biro Hukum Setda, rapat diwakili Kepala Biro Hukum, Suparmi.
Sarkowi menegaskan, penyusunan Ranperda harus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. “Ranperda ini harus memperkuat pelaksanaan pendidikan di Kaltim, bukan sebaliknya menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Dari pihak Biro Hukum, Suparmi menilai banyak aturan yang perlu disesuaikan, mulai dari nomenklatur kebudayaan hingga regulasi penganggaran pendidikan. Ia mengingatkan agar Ranperda tidak mengikat secara teknis, melainkan memberi ruang fleksibilitas dalam implementasi di lapangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, menambahkan pentingnya penjaminan mutu pendidikan yang menyeluruh. Tidak hanya dari aspek akademik, tetapi juga kepemimpinan, kompetensi tenaga pendidik, etos kerja, hingga perlindungan dari praktik perundungan.
Masukan lain yang berkembang dalam rapat mencakup isu anggaran pendidikan, status guru honorer, digitalisasi, muatan lokal, pendidikan kesehatan reproduksi, hingga solusi bagi anak putus sekolah. Pansus menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim harus mampu menghadirkan sistem pendidikan yang berkeadilan, berkarakter, serta menjawab tantangan daerah di masa depan. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.