DIKSIKU.com, Samarinda – Permasalahan tambang di Kalimantan Timur kembali mendapat sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa berbagai pelanggaran di sektor pertambangan merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan dan pelaksanaan regulasi di lapangan.
Dari tragedi kolam tambang yang menelan korban jiwa hingga penyimpangan dana pascatambang, Salehuddin menilai bahwa kelalaian ini tidak bisa terus dibiarkan.
“Sudah banyak anak-anak menjadi korban kolam tambang yang tidak direklamasi. Ini jadi preseden buruk dan mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku tambang,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti praktik hauling batu bara di jalan umum, yang seharusnya telah dilarang melalui peraturan daerah. Namun, penegakan aturan tersebut dinilainya masih jauh dari efektif.
“Perdanya ada, tapi implementasinya lemah. Ini yang membuat pelanggaran terus berulang,” tegas Salehuddin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyelewengan dana reklamasi dan pascatambang juga sempat menyeret oknum internal di Dinas ESDM.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan sering kali diperparah oleh kelalaian birokrasi.
“Beberapa sudah divonis pengadilan. Dana reklamasi itu bukan untuk dinikmati pribadi, tapi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan,” tegasnya lagi.
Meskipun demikian, Salehuddin mengapresiasi kerja aparat penegak hukum yang telah memproses kasus-kasus tersebut dan menetapkan tersangka. Ia berharap langkah ini menjadi pembuka jalan bagi pemberantasan praktik ilegal lainnya di sektor tambang.
Ia juga menekankan bahwa solusi terhadap persoalan ini tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah daerah. Kolaborasi lintas lembaga disebutnya sebagai keharusan agar kerusakan tidak semakin meluas dan potensi ekonomi daerah tetap terjaga.
“Kementerian, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus berkolaborasi. Kalau tidak, kerusakan akan terus terjadi dan potensi ekonomi daerah pun tergerus,” pungkasnya. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah