Pemkab Sinjai Gelar Rapat Rancangan Perbup Terkait Pakaian Dinas ASN

- Editor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai.

Rapat tersebut digelar secara virtual di Command Center Sinjai yang dipimpin langsung Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Ariany Djalil, Selasa (15/4/2025).

Rapat tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.

Andi Ariany menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan, khususnya dalam penyusunan tata naskah dan subtansi Perbup agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Appi Ingin Makassar Punya BUMD Pangan Tangguh, Belajar dari Jakarta

“Kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulsel dalam rangka sinkronisasi terkait Rancangan Perbup Kabupaten Sinjai tentang penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah. Ke depan, pakaian dinas ini akan diatur dan ditata dengan baik berdasarkan tugas pokok masing-masing ASN,” jelasnya.

Ia menambahkan, rancangan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 yang mengatur tentang pakaian dinas ASN. Dalam rancangan terbaru, terdapat beberapa perubahan seperti penyesuaian tanda pangkat dan tanda jabatan, serta penggunaan warna kain Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki yang seragam sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Ketua DPRD Andi Jusman Serahkan Dokumen RPJMD 2025-2030 Kepada Bupati Ratnawati Arif

“Jadi nanti pakaian dinas tidak lagi beragam, tetapi diseragamkan baik dari segi warna maupun atribut lainnya,” ujarnya.

“Setelah proses harmonisasi dengan Kemenkumham, Pemkab Sinjai akan melanjutkan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan guna menyempurnakan aspek teknis dalam regulasi tersebut,” pungkasnya. ***

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Berita Terkait

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen
Rutan Sinjai Libatkan Petugas Gabungan Perkuat Pengawasan Razia dan Tes Urine
Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel
Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun
Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan
VIDEO : Semarak Maulid di Masjid Badrissalam, Wabup Bone Puji Kekompakan Warga Perumahan BCM
Turnamen Mini Soccer BRI Cabang Sinjai, Bupati Ratnawati Arif: Ajang Olahraga Sarana Membangun Kebersamaan
Bupati Ratnawati Arif Serahkan Penghargaan Pancawarsa I, Termasuk Dua Orang Jajaran Rutan Sinjai

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:33 WITA

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen

Senin, 21 September 2026 - 20:49 WITA

Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel

Minggu, 20 September 2026 - 20:13 WITA

Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 09:31 WITA

Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan

Selasa, 15 September 2026 - 19:29 WITA

VIDEO : Semarak Maulid di Masjid Badrissalam, Wabup Bone Puji Kekompakan Warga Perumahan BCM

Senin, 14 September 2026 - 13:32 WITA

Turnamen Mini Soccer BRI Cabang Sinjai, Bupati Ratnawati Arif: Ajang Olahraga Sarana Membangun Kebersamaan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:25 WITA

Bupati Ratnawati Arif Serahkan Penghargaan Pancawarsa I, Termasuk Dua Orang Jajaran Rutan Sinjai

Rabu, 9 September 2026 - 10:42 WITA

Muhammad Rusdi Dorong Transformasi Pendidikan Bone Berbasis Teknologi dan Karakter

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA