Pemkot Makassar Matangkan Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi Publik

- Editor

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Makassar Matangkan Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi Publik. (ist)

i

Pemkot Makassar Matangkan Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi Publik. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik pada Rabu (11/12/2024).

Agenda ini melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemkot Makassar untuk memperkuat pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

Kabid Humas dan IKP Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menyusun daftar informasi dikecualikan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan keterbukaan informasi.

Menurutnya, PPID memiliki peran penting untuk menentukan informasi mana yang dapat diakses publik dan mana yang bersifat tertutup.

Baca Juga :  Warga Mengeluh Kesulitan BBM, Anggota DPRD Kutim Kecam Prioritas Jerigen di SPBU

“Melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar berkomitmen untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Isnaniah.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Hasanuddin, dan Dr. Haerul Mannan, mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulsel.

Dr Muliadi Mau menjelaskan empat kategori informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Atensi Persamaan Hak, Tri Ismawati Dorong Payung Hukum Penyandang Disabilitas Disempurnakan

Dalam sesi diskusi, peserta bersama narasumber mendalami kriteria yang menentukan apakah suatu informasi masuk kategori dikecualikan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil akhir dari uji konsekuensi ini adalah daftar resmi informasi dikecualikan Pemkot Makassar yang akan disahkan oleh pimpinan PPID. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar untuk menyeimbangkan keterbukaan informasi dengan perlindungan terhadap data yang sensitif atau strategis. (adv)

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru