Peringatan HAKORDIA 2025, Kejari Sinjai Eksekusi Tiga Tersangka Korupsi

- Editor

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK yang pembangunannya di Kecamatan Sinjai Tengah, tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial, ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, SYD Direktur Utama PT SKS, dan AAR Direktur PT SKS selaku penyedia jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis menjelaskan, proyek pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Tahun Anggaran 2021 ini bersumber dari APBN 2021 dengan nilai kontrak awal Rp10,52 Miliar. Modusnya melibatkan persekongkolan tersangka ALT, SYD dan AAR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkara ini ditaksir jumlah kerugian negara sebesar Rp.1.189.890.071,-,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti sah. Masing-masing alat bukti yakni, hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat ditemukan selisih pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dan adanya item yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan bahkan item yang tidak ada di lokasi.

Baca Juga :  Mentan Amran: Kepemimpinan Transformatif Kunci Kedaulatan Pertanian dan Lompatan Ekonomi Nasional

Perubahan spesifikasi dan addendum kontrak, tersangka SYD dan AAR mengubah spesifikasi teknis untuk penggelembungan harga atau markup, yang kemudian disetujui ALT. Perubahan ini dituangkan dalam 7 kali addendum, menaikkan nilai kontrak awal Rp.10,52 Miliar menjadi Rp11,57 Miliar dan memperpanjang waktu kontrak tanpa persetujuan dari Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.

Pengalihan pekerjaan ilegal, ketika PT. SKS tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, ALT bersepakat dengan SYD dan AAR untuk menunjuk pihak lain (subkontraktor) tanpa perjanjian sub-kontrak resmi.

Manipulasi progres, meskipun pekerjaan hanya mencapai 93 persen, tersangka ALT menyetujui dan menaikkan progres menjadi 100 persen, hanya berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan pertama (PHO) tertanggal 28 Januari 2022. Hal ini dijadikan dasar pencairan dana 100 persen.

Baca Juga :  UMP Kaltim 2024 Naik Rp 158 Ribu

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim Penyidik Kejari Sinjai melakukan penahanan terhadap tersangka ALT dan AAR di Rutan Klas IIB Sinjai selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Desember 2025,” ujarnya.

“Sementara, tersangka SYD tidak ditahan di Sinjai karena telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, dalam perkara serupa dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” sambungnya.

Ridwan Bugis menegaskan, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair) dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair) ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjera,” tegasnya.

Loading

Berita Terkait

GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Riswan Rusandy Tegaskan Bukan Sekadar Seremoni
Jalan Burung-Burung–Bili-Bili Dikebut, Target Bisa Dipakai Mei 2026
Hadiri HUT Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu ke-48, Bupati Ratnawati Arif Menitip Pesan
Ribuan Kades dan ASN Digembleng Militer, Sulsel Jadi Ujung Tombak Nasional
Momentum Idulfitri, Gubernur Sulsel Satukan Kekuatan Pembangunan Daerah
Surat Permohonan Audiensi Tidak Direspon, Dewan Presidium DPP IKMS Layangkan Ultimatum Kepada Pemkab Sinjai
Gandeng DPC PIM dan BKMT Sinjai, Rutan Sinjai Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Kepribadian Warga Binaan
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Stok Aman dan Cegah Mafia BBM

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:50 WITA

GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Riswan Rusandy Tegaskan Bukan Sekadar Seremoni

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:13 WITA

Jalan Burung-Burung–Bili-Bili Dikebut, Target Bisa Dipakai Mei 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 21:25 WITA

Hadiri HUT Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu ke-48, Bupati Ratnawati Arif Menitip Pesan

Senin, 30 Maret 2026 - 17:37 WITA

Momentum Idulfitri, Gubernur Sulsel Satukan Kekuatan Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 16:38 WITA

Surat Permohonan Audiensi Tidak Direspon, Dewan Presidium DPP IKMS Layangkan Ultimatum Kepada Pemkab Sinjai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:02 WITA

Gandeng DPC PIM dan BKMT Sinjai, Rutan Sinjai Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Kepribadian Warga Binaan

Senin, 30 Maret 2026 - 15:15 WITA

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Stok Aman dan Cegah Mafia BBM

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WITA

Mempererat Kebersamaan dan Silaturahmi, PUPR Sinjai Gelar Halal Bihalal

Berita Terbaru