DIKSIKU.com, Sinjai – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK yang pembangunannya di Kecamatan Sinjai Tengah, tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial, ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, SYD Direktur Utama PT SKS, dan AAR Direktur PT SKS selaku penyedia jasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis menjelaskan, proyek pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Tahun Anggaran 2021 ini bersumber dari APBN 2021 dengan nilai kontrak awal Rp10,52 Miliar. Modusnya melibatkan persekongkolan tersangka ALT, SYD dan AAR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam perkara ini ditaksir jumlah kerugian negara sebesar Rp.1.189.890.071,-,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti sah. Masing-masing alat bukti yakni, hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat ditemukan selisih pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dan adanya item yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan bahkan item yang tidak ada di lokasi.
Perubahan spesifikasi dan addendum kontrak, tersangka SYD dan AAR mengubah spesifikasi teknis untuk penggelembungan harga atau markup, yang kemudian disetujui ALT. Perubahan ini dituangkan dalam 7 kali addendum, menaikkan nilai kontrak awal Rp.10,52 Miliar menjadi Rp11,57 Miliar dan memperpanjang waktu kontrak tanpa persetujuan dari Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.
Pengalihan pekerjaan ilegal, ketika PT. SKS tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, ALT bersepakat dengan SYD dan AAR untuk menunjuk pihak lain (subkontraktor) tanpa perjanjian sub-kontrak resmi.
Manipulasi progres, meskipun pekerjaan hanya mencapai 93 persen, tersangka ALT menyetujui dan menaikkan progres menjadi 100 persen, hanya berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan pertama (PHO) tertanggal 28 Januari 2022. Hal ini dijadikan dasar pencairan dana 100 persen.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim Penyidik Kejari Sinjai melakukan penahanan terhadap tersangka ALT dan AAR di Rutan Klas IIB Sinjai selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Desember 2025,” ujarnya.
“Sementara, tersangka SYD tidak ditahan di Sinjai karena telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, dalam perkara serupa dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” sambungnya.
Ridwan Bugis menegaskan, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair) dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair) ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjera,” tegasnya.
![]()




















