Peringatan HAKORDIA 2025, Kejari Sinjai Eksekusi Tiga Tersangka Korupsi

- Editor

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK yang pembangunannya di Kecamatan Sinjai Tengah, tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial, ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, SYD Direktur Utama PT SKS, dan AAR Direktur PT SKS selaku penyedia jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis menjelaskan, proyek pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Tahun Anggaran 2021 ini bersumber dari APBN 2021 dengan nilai kontrak awal Rp10,52 Miliar. Modusnya melibatkan persekongkolan tersangka ALT, SYD dan AAR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkara ini ditaksir jumlah kerugian negara sebesar Rp.1.189.890.071,-,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti sah. Masing-masing alat bukti yakni, hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat ditemukan selisih pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dan adanya item yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan bahkan item yang tidak ada di lokasi.

Baca Juga :  Bupati Bone Serukan Khatam Al-Quran Sambut Tahun Baru Islam

Perubahan spesifikasi dan addendum kontrak, tersangka SYD dan AAR mengubah spesifikasi teknis untuk penggelembungan harga atau markup, yang kemudian disetujui ALT. Perubahan ini dituangkan dalam 7 kali addendum, menaikkan nilai kontrak awal Rp.10,52 Miliar menjadi Rp11,57 Miliar dan memperpanjang waktu kontrak tanpa persetujuan dari Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.

Pengalihan pekerjaan ilegal, ketika PT. SKS tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, ALT bersepakat dengan SYD dan AAR untuk menunjuk pihak lain (subkontraktor) tanpa perjanjian sub-kontrak resmi.

Manipulasi progres, meskipun pekerjaan hanya mencapai 93 persen, tersangka ALT menyetujui dan menaikkan progres menjadi 100 persen, hanya berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan pertama (PHO) tertanggal 28 Januari 2022. Hal ini dijadikan dasar pencairan dana 100 persen.

Baca Juga :  Isi Kekosongan Ketua RT, Warga Perumahan BCM Bone Gagas FKM

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim Penyidik Kejari Sinjai melakukan penahanan terhadap tersangka ALT dan AAR di Rutan Klas IIB Sinjai selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Desember 2025,” ujarnya.

“Sementara, tersangka SYD tidak ditahan di Sinjai karena telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, dalam perkara serupa dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” sambungnya.

Ridwan Bugis menegaskan, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair) dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair) ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjera,” tegasnya.

Loading

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor
Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi
Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat
Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya
Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan
Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Kisah Dedikasi Bupati Bone Jadi Inspirasi
Gebrakan Awal Suwardi Thahir: Tradisi Syukuran dan Misi Penyelamatan KTA yang Hangus
Bangun Generasi Qurani, Baytul Mukaromah Bone Wisuda 144 Santri Penghafal Al-Qur’an

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WITA

Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:29 WITA

Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 22:45 WITA

Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 15:13 WITA

Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:04 WITA

Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:34 WITA

Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Kisah Dedikasi Bupati Bone Jadi Inspirasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:56 WITA

Gebrakan Awal Suwardi Thahir: Tradisi Syukuran dan Misi Penyelamatan KTA yang Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:28 WITA

Bangun Generasi Qurani, Baytul Mukaromah Bone Wisuda 144 Santri Penghafal Al-Qur’an

Berita Terbaru