DIKSIKU.com, Kendari – Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 resmi ditutup di Aula Banteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025). Forum tiga hari yang digelar sejak 26 Agustus itu menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang mampu memperkuat iklim investasi, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”, Rakornas menghadirkan ratusan peserta dari berbagai provinsi, termasuk kepala daerah, pimpinan DPRD, biro hukum, serta perwakilan dunia usaha. Sejumlah pejabat tinggi negara juga hadir, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Investasi-Hilirisasi.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam melahirkan peraturan. Regulasi, kata dia, jangan sampai menjadi penghambat birokrasi. “Produk hukum harus sederhana, jelas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kita ingin regulasi yang mendorong investasi, bukan menambah keruwetan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menkumham menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan pusat. Menurutnya, tanpa keselarasan, potensi tumpang tindih kebijakan bisa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Sementara Menteri Investasi-Hilirisasi menambahkan, daerah memiliki peran besar dalam mendukung hilirisasi nasional. Karena itu, aturan daerah harus memberikan kepastian hukum yang kondusif bagi investor, sekaligus menjaga keadilan sosial.
Kalimantan Timur turut mengambil peran penting dalam forum ini. Delegasi Kaltim dipimpin Wakil Gubernur Seno Aji, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Kehadiran mereka menjadi representasi keterlibatan legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola regulasi.
Dalam sesi pleno, Baharuddin menegaskan, produk hukum daerah adalah fondasi pembangunan. Tanpa dasar hukum yang kuat, program pembangunan rawan terhambat dan menimbulkan resistansi di masyarakat. “Rakornas ini menjadi wadah untuk menyatukan persepsi antara pusat dan daerah. Regulasi yang lahir harus selaras dengan aturan nasional, tetapi tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Baharuddin juga mengapresiasi penyelenggaraan Rakornas PHD 2025 yang dinilainya bukan sekadar agenda seremonial. Forum ini, katanya, membuka ruang bertukar pengalaman antardaerah, memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, serta menyerap aspirasi pelaku usaha. “Alhamdulillah, banyak hal yang bisa kita bawa pulang untuk memperkaya kualitas regulasi di Kaltim. Ini penting agar produk hukum benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Rakornas PHD 2025 juga menghasilkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemenkumham sebagai simbol penguatan sinergi pembentukan regulasi. Kesepakatan ini menandai komitmen bersama untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, mengedepankan keadilan, dan memberikan manfaat nyata.
Dengan keterlibatan aktif DPRD Kaltim, diharapkan arah pembentukan regulasi daerah semakin terukur. Ke depan, produk hukum Kaltim tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional, tetapi juga memperhatikan kearifan lokal, sehingga mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, iklim investasi yang sehat, dan perlindungan masyarakat. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.