Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

- Editor

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya pemilik toko di wilayah Kota Sinjai. Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mewakili Kapolres Sinjai, Jumat (11/4/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, Kanit Tipidum Aiptu Abd. Waris, serta sejumlah awak media.

AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tabung gas jenis melon 3 kg di sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku yang berhasil diamankan pelaku utama adalah JS (36), dan AW (60), sebagai penadah barang hasil curian. Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku JS merupakan residivis kasus serupa dan dikenal sebagai spesialis pencurian lintas kabupaten.

“Aksi kriminalnya tidak hanya dilakukan di Sinjai, tetapi juga merambah hingga Kabupaten Bone,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelarian Residivis Pembobol Rumah Kosong Berakhir di Tangan Tim Resmob Polres Sinjai

Andi Rahmatullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya delapan laporan polisi yang kami terima sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Pelaku melakukan aksinya di sembilan titik yang berbeda di Kota Sinjai dan Bone.

Titik terang pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob Polres Sinjai tengah melakukan patroli dan mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Veloz putih yang bergerak menuju arah Kabupaten Bone. Ketika hendak dihentikan, mobil tersebut malah mencoba kabur, memaksa petugas melakukan tembakan peringatan dan akhirnya menembak ban mobil yang dikendarai pelaku untuk menghentikannya.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah keluar dari mobil namun berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 tabung gas, beberapa bungkus rokok, serta linggis. Semua barang ini diduga kuat hasil curian dari salah satu toko korbannya,” ungkapnya.

Mobil tersebut kemudian diamankan di Mapolres Sinjai, dan dari hasil penyelidikan, barang-barang itu teridentifikasi milik korban pencurian. Tim Resmob kemudian melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelaku utama JS di Kota Makassar, lalu melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Bupati Ratnawati Arif Lepas Peserta Fun Run Semarak Hari Bhayangkara ke-79 Digelar Polres Sinjai

“Dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian di sembilan titik di Kota Sinjai. Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial AW yang berdomisili di Kabupaten Bone,” tambah Kasat Reskrim.

Dari penangkapan terhadap AW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp117 juta. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu satu laporan tambahan dari korban yang diduga juga menjadi sasaran pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutup AKP Andi Rahmatullah.

Polres Sinjai terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku atau penadah lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menjadi korban atau memiliki informasi terkait tindak kriminal serupa.***

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor
Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi
Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat
Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya
Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan
Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Kisah Dedikasi Bupati Bone Jadi Inspirasi
Gebrakan Awal Suwardi Thahir: Tradisi Syukuran dan Misi Penyelamatan KTA yang Hangus
Bangun Generasi Qurani, Baytul Mukaromah Bone Wisuda 144 Santri Penghafal Al-Qur’an

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WITA

Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:29 WITA

Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 22:45 WITA

Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 15:13 WITA

Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:04 WITA

Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:34 WITA

Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Kisah Dedikasi Bupati Bone Jadi Inspirasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:56 WITA

Gebrakan Awal Suwardi Thahir: Tradisi Syukuran dan Misi Penyelamatan KTA yang Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:28 WITA

Bangun Generasi Qurani, Baytul Mukaromah Bone Wisuda 144 Santri Penghafal Al-Qur’an

Berita Terbaru