DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B pada Senin (28/7/2025), menandai dimulainya pelaksanaan agenda pembangunan strategis untuk lima tahun ke depan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama dua wakil ketua lainnya, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang sekaligus menandatangani persetujuan bersama dengan pimpinan DPRD.
Penetapan RPJMD menjadi Perda ini mencerminkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif terkait prioritas pembangunan di provinsi yang tengah bersiap menjadi penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD berperan sebagai pedoman kerja seluruh perangkat daerah dalam menjalankan visi dan misi kepala daerah. Ia menegaskan, seluruh sasaran pembangunan telah dilengkapi indikator kinerja, target capaian, serta mekanisme evaluasi agar program yang dilaksanakan tidak keluar dari jalur perencanaan.
“Ini adalah kompas bagi pembangunan Kaltim lima tahun ke depan. Semua diarahkan agar hasilnya terukur dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.
Visi pembangunan yang diusung adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan ke dalam enam misi besar dan 66 program prioritas. Beberapa fokus utama meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi berbasis industri unggulan, modernisasi tata kelola pemerintahan melalui transformasi digital, serta perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Pansus RPJMD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, mulai dari percepatan penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di daerah pedalaman dan pesisir, pemerataan layanan pendidikan, penanganan stunting secara terintegrasi, hingga penguatan koordinasi antarinstansi untuk menjalankan program unggulan seperti pendidikan gratis (Gratispol) dan jaminan sosial politik (Jospol).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Seno Aji menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RPJMD.
Menurutnya, dokumen ini telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sehingga setiap program daerah akan berjalan sinkron dengan kebijakan nasional.
“RPJMD ini adalah landasan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. Dengan adanya dokumen ini, kita memastikan semua langkah pembangunan berjalan dalam satu arah dan satu tujuan,” tegas Seno Aji.
Pengesahan ini menjadi titik awal pelaksanaan program pembangunan lima tahun yang diharapkan membawa percepatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, serta peningkatan daya saing Kaltim di tingkat nasional maupun global. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idul Abdullah