SAPMA PP Bone Bongkar Celah Kepentingan dalam Perda Pasar: Rakyat Dikorbankan

- Editor

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Bone – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone kembali bersuara lantang. Kamis (17/4/2025), mereka secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Kabupaten Bone.

Fokus mereka: mengkritisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta pasar modern.

Regulasi ini, menurut SAPMA, justru menjadi alat yang berpotensi melemahkan pasar tradisional, bukan memperkuatnya. Hal ini terlihat jelas pada perubahan mencolok di Pasal 13 Ayat 1 poin c dan d, yang menyangkut jarak antara ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart dengan pasar tradisional. Awalnya ditetapkan minimal 1.000 meter, tiba-tiba direvisi menjadi hanya 100 meter tanpa alasan yang transparan.

“Kami menduga ada intervensi kepentingan dalam perubahan aturan ini. Aspirasi yang kami sampaikan sejak 2023 nyaris tidak mendapat ruang dalam produk hukum final. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Ketua PC SAPMA Pemuda Pancasila Bone, Taufiqurrahman.

SAPMA menilai Perda tersebut tidak berpihak pada pelaku usaha kecil dan tradisional. Bukannya membatasi ekspansi ritel modern yang terus menjamur di tengah kota, pemerintah justru membuka ruang lebih lebar bagi dominasi mereka.

“Kami meminta DPRD menggelar RDPU terbuka dan menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perda ini, termasuk perwakilan ritel modern. Ini bukan sekadar soal jarak, ini soal keadilan ekonomi,” lanjutnya.

Baca Juga :  BPBD Bontang Kukuhkan Ratusan Satgas Kelurahan Siaga Bencana

SAPMA juga merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya penyesuaian lokasi ritel dengan rencana tata ruang wilayah. Artinya, ada dasar hukum nasional yang seharusnya menjadi rujukan mutlak.

“Perda harus lahir dari kajian yang objektif, bukan dari lobi-lobi yang berpihak pada pemodal besar. Kalau perlu, kami akan bawa isu ini ke level yang lebih tinggi,” tambah Taufiqurrahman.

SAPMA PP Bone menegaskan, perjuangan mereka belum selesai. Mereka akan terus mengawal proses ini hingga lahir sebuah kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya pada pihak yang punya kekuatan modal.

Loading

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat
Peluncuran Komunitas All Bikers, Pemkab Sinjai Siap Suport Kegiatan Positif Pecinta Otomotif
Rutan Sinjai Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Halinar
Bupati Ratnawati Arif Sambut Pejabat Baru Kajari Sinjai
DPD SMSI Sinjai Silaturahmi Dengan Pejabat Kajari Baru, Bangun Komunikasi dan Kemitraan
Bupati Ratnawati Arif Terima Kunjungan Dirut PT Jamkrida Sulsel, Bangun Sinergitas
KPPN Release Kinerja APBN Kabupaten Sinjai Periode Triwulan Pertama Tahun 2026
Transformasi Digital Birokrasi, Bupati Ratnawati Arif Luncurkan Aplikasi “SAMAKI”

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:08 WITA

Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WITA

Peluncuran Komunitas All Bikers, Pemkab Sinjai Siap Suport Kegiatan Positif Pecinta Otomotif

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:06 WITA

Rutan Sinjai Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Halinar

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:42 WITA

Bupati Ratnawati Arif Sambut Pejabat Baru Kajari Sinjai

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:04 WITA

DPD SMSI Sinjai Silaturahmi Dengan Pejabat Kajari Baru, Bangun Komunikasi dan Kemitraan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:06 WITA

Bupati Ratnawati Arif Terima Kunjungan Dirut PT Jamkrida Sulsel, Bangun Sinergitas

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WITA

KPPN Release Kinerja APBN Kabupaten Sinjai Periode Triwulan Pertama Tahun 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:47 WITA

Transformasi Digital Birokrasi, Bupati Ratnawati Arif Luncurkan Aplikasi “SAMAKI”

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA