DIKSIKU.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pembentukan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung Karang Paci, Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, ditunjuk sebagai Ketua Pansus. Penunjukan ini menandai dimulainya proses legislasi untuk merumuskan regulasi baru di bidang pendidikan, yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di provinsi ini.
Dalam pernyataannya, Sarkowi menyatakan bahwa penyusunan Ranperda akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan. Pansus, menurutnya, akan mengedepankan pendekatan partisipatif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Tahapan pembahasan Ranperda akan mencakup rapat dengar pendapat, kunjungan ke daerah, dan konsultasi publik. Selain itu, tim pansus juga berencana melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait untuk memastikan substansi peraturan selaras dengan kebijakan nasional.
Sarkowi menambahkan bahwa seluruh proses kerja Pansus akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperda ini diharapkan mampu memberikan solusi atas persoalan yang selama ini membayangi dunia pendidikan di Kalimantan Timur, mulai dari akses yang belum merata hingga kualitas layanan yang belum optimal.
Dengan regulasi yang lebih adaptif, DPRD Kaltim menargetkan adanya perbaikan signifikan dalam sistem pendidikan daerah.
Pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari agenda legislasi prioritas DPRD Kaltim tahun 2025, yang mencakup bidang-bidang strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah