DIKSIKU.com, Sinjai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) dan pencurian motor (curanmor) yang diungkapkan dalam Press Reales.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Dr. Iptu Adi Asrul didampingi Kasi Humas Iptu Agus Santoso, KBO Sat Reskrim Ipda Sapri Basri dan Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Asdar, serta awak media, yang digelar di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (24/6/2026).
Iptu Adi Asrul menjelaskan, kasus pencurian ternak yang berhasil diungkap dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/146/VII/2025/SPKT, tanggal 9 Juli 2025 di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial SY (55) dan IS (35), sementara satu pelaku masih buron atau DPO,” ujarnya.
Sementara, kasus yang sama terjadi di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/IV/2026/SPKT, tanggal 9 Juli 2025. Polisi berhasil menangkap masing-masing berinisial, KM (52), SD (31) dan IS, (35).
Saat ini, empat orang pelaku yang merupakan kelompok spesialis pencurian ternak telah diamankan, dan satu pelaku berinisial IS, (35) yang merupakan DPO terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya karena faktor ekonomi dan sapi hasil curiannya dijual dan uangnya dipake membeli sabu,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Ke huruf c, e, dan g, Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun atau denda kategori V Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan sekaligus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron (DPO),” pungkasnya.
Sementara untuk pengungkapan kasus curanmor, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/183/VI/2026/SPKT/Res Sinjai, tanggal 04 Juni 2026, korban sdr. Siska Ambarwati. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 03 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WITA di Sekretariat IPM, di Jalan Syarif Al-Qadri, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Sinjai juga berhasil mengamankan pelaku berinisial HD, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Hasil serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, berhasil diungkap fakta-fakta bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan aksinya yang sama sebanyak empat kali hingga polisi melakukan pengembangan.
“Selain mengamankan pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit Motor NMAX warna hitam, 1 unit Motor Yamaha Jupiter warna hitam, 1 unit Motor Honda Beat warna biru, 1 unit Motor Yamaha MIO M3 warna biru kuning dan 1 unit Mesin Air,” sebutnya.
![]()
Penulis : Andi Irfan





















