DIKSIKU.com, Sinjai – Sat Reskrim Polres Sinjai menggelar Press Release kasus penikaman yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai yang terjadi pada hari Minggu tepatnya tanggal 16 Maret sekira pukul 23.50 wita.
Press release dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah didampingi plt Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahanuddin, Kanit Tipidum Aiptu Abdul Waris dan mengadirkan pelaku, Kamis (20/3/2025).
AKP Andi Rahmatullah mengatakan, bahwa pelaku Abdul Karim alias Kahar (45) pada saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku dalam keadaan mabuk saat mendatangi rumah korban Agus Purnama alias Oge bin Sampara (31) yang pada saat itu bersama saksi Onang bermain game slot, pelaku langsung meminta sabu, namun korban mengatakan tidak punya barang tersebut.
“Tidak lama terjadi cekcok antara pelaku dan korban didalam kamar, datanglah ibu korban menegur agar tidak ribut. Pelaku kahar pun mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan mengancam ibu korban,” ujarnya.
Perdebatan antara pelaku dan korban dilerai oleh saksi Onang dan membawa pelaku keluar dari rumah korban, kemudian saksi Onang kembali ke rumah korban untuk mengambil ponselnya, selang waktu 10 menit pelaku Kahar kembali datangi rumah korban tetapi dicegat oleh saksi Onang, namun pelaku berdalih ingin meminta maaf kepada korban dan akhirnya diijinkan masuk.
“Dan pada saat pelaku kembali masuk ke dalam kamar langsung mencabut senjata tajam jenis kujang yang dia bawa kemudian menusuk dada sebelah kiri korban. Saksi Onang lalu membawa pelaku keluar dari rumah,” jelas Andi Rahmatullah menceritakan kronologis kejadiannya.
Korban yang mengalami luka tusukan ikut keluar dalam rumah untuk meminta pertolongan, namum terjatuh bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke puskesmas Manimpahoi, namun nyawanya tidk bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Pelaku telah melanggar pasal pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna