Sejak 1996 Menggantung, DPRD Kaltim Dorong Jalan Rapak Indah Tuntas Lewat Jalur Hukum

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP ganti rugi lahan warga di Jalan Rapak Indah dibahas secara mendalam. (Foto/Hms)

i

RDP ganti rugi lahan warga di Jalan Rapak Indah dibahas secara mendalam. (Foto/Hms)

DIKSIKU.com, Samarinda — Persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Rapak Indah kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya penyelesaian cepat agar warga terdampak memperoleh kepastian hukum setelah menunggu sejak 1996.

Isu ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, bersama anggota La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Hadir pula Sekda Samarinda Hero Mardanus Satyawan, perwakilan Pemprov Kaltim, dan OPD terkait.

Agus menegaskan persoalan bukan terletak pada sengketa kepemilikan, melainkan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Desak Perbaikan Tata Kelola BUMD Pasca Temuan BPK

“Provinsi yang membangun jalan, sementara lahan tercatat milik kota. Sampai hari ini belum jelas siapa yang berkewajiban membayar. Karena itu, kami minta penjelasan langsung dari Pemkot dan PUPR Kaltim,” tegasnya.

Sekda Samarinda, Hero Mardanus, menjelaskan bahwa badan jalan sudah dibuka sejak 1996, namun anggaran ganti rugi tidak bisa dialokasikan karena status hukum jalan dan kepemilikan lahan belum pasti.

Untuk menghindari pelanggaran aturan, Komisi I DPRD Kaltim mendorong solusi lewat jalur legal. Salah satu opsi adalah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Kalau kejaksaan menyatakan pembayaran dimungkinkan, Pemkot sebagai pemilik aset bisa mengajukan pengukuran ke BPN. Jika tidak, opsi pengadilan tetap terbuka. Yang jelas, warga sudah terlalu lama menunggu,” ujar Agus.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Komisi I juga meminta warga terdampak melengkapi dokumen administratif, mulai dari data luas tanah hingga alas hak, sebagai syarat verifikasi. Agus menekankan penyelesaian sebaiknya dilakukan secara nonlitigasi demi menjamin keadilan.

“Kami akan bersurat resmi ke Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot,” tandasnya.

DPRD Kaltim berharap langkah cepat dari seluruh pihak dapat mengakhiri polemik ganti rugi lahan yang telah puluhan tahun membebani warga Samarinda. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi lintas sektor pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) terpilih periode 2025–2030. (Foto/Hms)

DPRD Kalimantan Timur

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:12 WITA

DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:04 WITA