DIKSIKU.com, Samarinda — Persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Rapak Indah kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya penyelesaian cepat agar warga terdampak memperoleh kepastian hukum setelah menunggu sejak 1996.
Isu ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, bersama anggota La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Hadir pula Sekda Samarinda Hero Mardanus Satyawan, perwakilan Pemprov Kaltim, dan OPD terkait.
Agus menegaskan persoalan bukan terletak pada sengketa kepemilikan, melainkan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi.
“Provinsi yang membangun jalan, sementara lahan tercatat milik kota. Sampai hari ini belum jelas siapa yang berkewajiban membayar. Karena itu, kami minta penjelasan langsung dari Pemkot dan PUPR Kaltim,” tegasnya.
Sekda Samarinda, Hero Mardanus, menjelaskan bahwa badan jalan sudah dibuka sejak 1996, namun anggaran ganti rugi tidak bisa dialokasikan karena status hukum jalan dan kepemilikan lahan belum pasti.
Untuk menghindari pelanggaran aturan, Komisi I DPRD Kaltim mendorong solusi lewat jalur legal. Salah satu opsi adalah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Kalau kejaksaan menyatakan pembayaran dimungkinkan, Pemkot sebagai pemilik aset bisa mengajukan pengukuran ke BPN. Jika tidak, opsi pengadilan tetap terbuka. Yang jelas, warga sudah terlalu lama menunggu,” ujar Agus.
Komisi I juga meminta warga terdampak melengkapi dokumen administratif, mulai dari data luas tanah hingga alas hak, sebagai syarat verifikasi. Agus menekankan penyelesaian sebaiknya dilakukan secara nonlitigasi demi menjamin keadilan.
“Kami akan bersurat resmi ke Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot,” tandasnya.
DPRD Kaltim berharap langkah cepat dari seluruh pihak dapat mengakhiri polemik ganti rugi lahan yang telah puluhan tahun membebani warga Samarinda. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah