Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Resmi Berlaku, Tapi Hanya Sementara

- Editor

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku khusus sepanjang tahun 2026 dan bersifat sementara, dengan syarat wajib melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara nasional sebagai bentuk kelonggaran administratif. Namun, aturan ini tidak berlaku permanen.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini muncul setelah adanya terobosan serupa yang lebih dahulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan aturan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan cukup dengan membawa STNK tanpa harus sesuai dengan identitas KTP pemilik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Belajar Dari Malahing, Guntung Bontang Optimis Kembangkan Wisata Adat

Wibowo menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap kendaraan wajib melalui proses registrasi dalam berbagai kondisi, mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau kondisi fisik kendaraan.

Ia menambahkan, kewajiban menunjukkan KTP dalam pengesahan STNK sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

“Selanjutan di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” kata Wibowo.

Meski demikian, selama masa kebijakan berlangsung pada 2026, kepolisian tetap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang STNK kendaraan yang belum atas nama sendiri. Namun, pemohon akan diarahkan untuk segera melakukan proses balik nama.

“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukti Keseriusan Bupati Ratnawati Arif Mewujudkan Pemerintahan Modern, Transparan dan Akuntabel

Dalam masa transisi ini, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan komitmen untuk melakukan balik nama.

“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” katanya.

“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau bbn 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” sambungnya.

Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan hanya bersifat sementara. Ia juga mengingatkan bahwa proses balik nama tetap penting untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan kendaraan.

“Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” kata dia.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : CNN Indonesia

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor
Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi
Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat
Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya
Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan
Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Kisah Dedikasi Bupati Bone Jadi Inspirasi
Gebrakan Awal Suwardi Thahir: Tradisi Syukuran dan Misi Penyelamatan KTA yang Hangus
Bangun Generasi Qurani, Baytul Mukaromah Bone Wisuda 144 Santri Penghafal Al-Qur’an

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WITA

Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:29 WITA

Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 22:45 WITA

Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 15:13 WITA

Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:04 WITA

Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:34 WITA

Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Kisah Dedikasi Bupati Bone Jadi Inspirasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:56 WITA

Gebrakan Awal Suwardi Thahir: Tradisi Syukuran dan Misi Penyelamatan KTA yang Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:28 WITA

Bangun Generasi Qurani, Baytul Mukaromah Bone Wisuda 144 Santri Penghafal Al-Qur’an

Berita Terbaru