DIKSIKU.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku khusus sepanjang tahun 2026 dan bersifat sementara, dengan syarat wajib melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara nasional sebagai bentuk kelonggaran administratif. Namun, aturan ini tidak berlaku permanen.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini muncul setelah adanya terobosan serupa yang lebih dahulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan aturan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan cukup dengan membawa STNK tanpa harus sesuai dengan identitas KTP pemilik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Wibowo menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap kendaraan wajib melalui proses registrasi dalam berbagai kondisi, mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau kondisi fisik kendaraan.
Ia menambahkan, kewajiban menunjukkan KTP dalam pengesahan STNK sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
“Selanjutan di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” kata Wibowo.
Meski demikian, selama masa kebijakan berlangsung pada 2026, kepolisian tetap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang STNK kendaraan yang belum atas nama sendiri. Namun, pemohon akan diarahkan untuk segera melakukan proses balik nama.
“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” ujarnya.
Dalam masa transisi ini, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan komitmen untuk melakukan balik nama.
“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” katanya.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau bbn 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” sambungnya.
Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan hanya bersifat sementara. Ia juga mengingatkan bahwa proses balik nama tetap penting untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
“Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” kata dia.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : CNN Indonesia





















