DIKSIKU.com, Samarinda – Truk-truk raksasa yang melintasi jalanan Kalimantan Timur bukan pemandangan asing. Namun, banyak dari kendaraan ini ternyata membawa beban jauh melampaui batas wajar, mengabaikan risiko besar yang ditimbulkan.
Menyikapi kondisi ini, Komisi III DPRD Kaltim menyuarakan dukungan kuat terhadap langkah tegas Dinas Perhubungan dalam menjalankan program nasional Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL).
Mulai 14 hingga 27 Juli 2025, Dishub Kaltim resmi meluncurkan tahap penindakan terhadap truk-truk yang terbukti melebihi kapasitas dimensi dan muatan. Ini bukan tindakan mendadak, karena sebelumnya sosialisasi telah dilakukan selama hampir sebulan penuh dari 10 hingga 30 Juni, disusul pembinaan intensif pada 1 hingga 13 Juli.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan aturan semata, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan nyawa dan menjaga aset publik.
“Saat kita berada di dekat truk yang kelebihan muatan, rasa cemas itu nyata. Bahayanya bukan cuma bagi sopirnya, tapi juga bagi pengendara lain, terutama pengendara motor yang sangat rentan,” katanya, Rabu (16/7/2025).
Ia menilai bahwa kebijakan Zero ODOL merupakan bentuk investasi jangka panjang dalam keselamatan publik dan ketahanan infrastruktur. Menurutnya, jalan-jalan di Kaltim sudah cukup lelah memikul beban berlebih yang semestinya bisa dicegah.
“Setiap tahun, kita harus menggelontorkan anggaran besar hanya untuk memperbaiki jalan rusak yang sebagian besar disebabkan truk ODOL. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal tanggung jawab moral kita terhadap keselamatan warga,” ujar Subandi0.
Dampak dari pelanggaran ODOL tak hanya membuat jalan cepat rusak dan menelan biaya miliaran, tetapi juga memperlambat distribusi logistik dan meningkatkan potensi kecelakaan fatal. Oleh karena itu, program Zero ODOL yang menjadi target nasional pada 2026, patut dilaksanakan secara serius di daerah.
Subandi juga menekankan bahwa pemerintah sudah memberikan ruang adaptasi yang cukup bagi para pelaku transportasi. Artinya, tak ada alasan lagi untuk menunda penyesuaian atau mengelak dari aturan.
“Ini bukan sekadar larangan. Ini bentuk perlindungan kita semua. Kalau pelaku transportasi ingin usahanya berkelanjutan, mereka juga harus ikut menjaga jalan dan keselamatan,” tutupnya. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idul Abdullah