DIKSIKU.com, Bone – Satlantas Polres Bone intensifkan kampanye keselamatan lalu lintas melalui serangkaian sosialisasi di bawah Operasi Keselamatan Pallawa 2025.
Pada hari keempat operasional ini, tepatnya Kamis (13/2/2025), sosialisasi ditujukan kepada sopir bus dan truk yang beraktivitas di Terminal Petta Ponggawae, Kabupaten Bone.
Salah satu fokus utama adalah peringatan terkait kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Langkah ini diambil guna mengurangi potensi kecelakaan fatal serta menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Lantas AKP Musmulyadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman tentang bahaya kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Kami ingin para sopir angkutan menyadari risiko yang ditimbulkan oleh ODOL, baik bagi mereka sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya,” ungkap Musmulyadi, Jumat (14/2).
Kendaraan yang melanggar aturan ODOL tidak hanya berisiko tinggi mengalami kecelakaan, tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan membawa dampak negatif ekonomi.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula mengenai sanksi hukum bagi pengemudi yang melanggar, termasuk denda dan tindakan administratif yang tegas.
Peraturan terkait ODOL diatur dalam UU LLAJ No 22 Tahun 2009, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para sopir lebih peduli dan patuh pada peraturan yang ada demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah