DIKSIKU.com, Bone – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024 oleh KPU pada 3 November 2023 lalu, sejumlah daerah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) lantaran belum memasuki masa kampanye.
Namun tidak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pasalnya, seminggu setelah penetapan DCT, masih banyak ditemukan APK calon anggota legislatif yang berseliwerang di sepanjang jalan protokol Kota Watampone, Sabtu, 11 Nopember 2023.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Nur Alim, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk menertibkan baliho yang terpasang sebelum penetapan DCT.
Ia juga mengatakan baliho yang terpasang sebelum penetapan DCT, bukan termasuk Alat Peraga Kampanye, melainkan disebut sebagai alat peraga sosialisasi.
Komisioner Bawaslu Bone ini dinilai keliru dalam memahami Alat Peraga Sosialisasi. Pasalnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan imbauan ke Partai Politik bahwa alat peraga sosialisasi dilarang memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, menampilkan simbol atau gambar paku, dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat mohon dukungannya.
Sementara dari pantauan, Baliho Caleg yang banyak terpasang di Kota Watampone ini banyak memuat unsur ajakan yang dilarang Bawaslu Republik Indonesia.
Dari Bone, Sulawesi Selatan
Idhul Abdullah melaporkan
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah