DIKSIKU.com, Bone – Pemasangan Patok Batas Hutan Lindung yang terletak di belakang Pasar Sentral Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, berpotensi menimbulkan polemik dari ratusan warga yang memiliffki hak atas areal tersebut.
Pasalnya, areal tersebut telah dikuasai oleh warga sejak beberapa puluh tahun sebelumnya dengan bukti penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT – PBB) oleh Pemerintah. Terlebih, sebagian dari areal tersebut merupakan bekas tambak.
Selain itu, perkembangan kawasan perekonomian dan aktivitas sosial di daerah pesisir kawasan Pasar Bajoe sejak beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan pesat. Bahkan saat ini, Pasar tersebut sudah menjadi pasar yang paling ramai di Kabupaten Bone.
Kondisi ini secara otomatis membutuhkan perhatian dari pihak Pemerintah dalam hal pengembangannya, terutama areal yang berada di belakang pasar tersebut yang saat ini menjadi satu – satunya areal yang berpeluang untuk pengembangan.
Dari itu para tokoh masyarakat Bajoe ini berharap kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan peninjauan kembali penentuan tapal batas Hutan Lindung di belakang pasar Bajoe ini.

Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah