DIKSIKU.com, Sinjai – Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara, Iptu Sukandi W Dehi mendapat informasi dari warga yang mengeluhkan terkait pemotongan uang kembalian saat berbelanja di toko ritel minimarket (Alfamidi) yang berlokasi di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai.
Iptu Sukandi langsung merespon cepat dengan turun mengusut keluhan warga tersebut, berkoordinasi dengan pihak toko ritel. Ia juga melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi warga tersebut.

“Setelah kita terima informasi tersebut, kita langsung turun melakukan pengecekan dengan langkah koordinasi dengan pihak toko ritel,” ujar Perwira Penyidik jebolan Pusdik Reserse Polri Megamendung di Bogor tahun 2024 dan di tahun 2026 ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Sukandi lanjut mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak unsur dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindag Kabupaten Sinjai.
“Apabila dalam penelusuran ini ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak toko ritel, kita akan mengkoordinasikan dengan Satuan Reskrim Polres Sinjai,” tegasnya.
Sementara itu, pihak toko ritel akan menindaklajuti keluhan konsumen tersebut dan akan meminta maaf jika memang terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh pihak karyawan yang bertugas hari itu.
“Hal ini akan kita tindaklajuti dan akan meminta maaf jika memang benar terjadi kekeliruan yang dikeluhkan oleh konsumen yang dilakukan oleh karyawan yang bertugas saat itu,” ungkap Iman selaku penanggungjawab.
![]()
Penulis : Andi Irfan





















