DIKSIKU.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa peningkatan dana reses anggota DPR RI periode 2024–2029 menjadi Rp702 juta disebabkan adanya penambahan jumlah kegiatan dan titik kunjungan di daerah pemilihan (dapil).
Dasco menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan DPR RI untuk menyesuaikan indeks kegiatan masa reses agar selaras dengan beban kerja anggota dewan yang meningkat. Masa reses sendiri digunakan anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Untuk periode 2024–2029, disepakati indeks kegiatan dan jumlah titik reses bertambah, sehingga dana resesnya juga meningkat menjadi Rp702 juta,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menuturkan, pada periode sebelumnya (2019–2024), dana reses ditetapkan sebesar Rp400 juta per kali reses. Namun, karena rincian kegiatan anggota dewan selama reses bertambah, tunjangan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Dasco juga mengungkapkan, dana reses senilai Rp702 juta baru ditransfer pada Mei 2025 karena belum dicairkan sejak Januari hingga April. “Kenaikan indeks dan tambahan titik kunjungan menyebabkan nilainya menjadi Rp702 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco membenarkan adanya kekeliruan administratif dalam penyaluran dana reses untuk masa reses Agustus yang sempat naik menjadi Rp756 juta. Kenaikan itu, menurutnya, terjadi karena kesalahan teknis di Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Awalnya sempat diusulkan naik Rp54 juta karena titik kunjungan bertambah, tapi kemudian dibatalkan. Namun pihak Setjen sudah sempat mentransfer Rp756 juta,” ungkapnya.
Atas kesalahan tersebut, seluruh anggota DPR diminta mengembalikan kelebihan dana yang diterima. “Dana itu sudah ditarik kembali, dikoreksi, dan kini nilainya tetap Rp702 juta sesuai kebijakan reses periode 2024–2029,” pungkas Dasco.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : kompas.com