2 Kasus Penyalahgunaan BBM Ditangani Polres Sinjai, Telah Mendapatkan Kekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Dalam kurun yang tidak begitu lama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai telah menangani beberapa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya.

Sejumlah kasus tersebut telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar.,S.H.,Sik., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya menetapkan lima tersangka dalam 2 kasus penimbunan BBM jenis solar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masing-masing tersangka berinisial IB, AN, dan AS yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM, serta AB selaku pemilik solar dan seorang perempuan berinisial IR,” sebutnya. Selasa (4/3/2025).

Penanganan proses hukum terhadap kasus ini diawali dengan laporan polisi LP/A/01/I/2023/SPKT/Pokres Sinjai/Polda Sulsel, yang diterima pada 13 Januari 2023.

Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sinjai dengan nomor B-534/P.4.31/Eku.1/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.

Pengadilan Negeri Sinjai kemudian menjatuhkan putusan dalam perkara ini melalui putusan bernomor 66/Pid.B/LH/2024/PN.Snj pada 25 Oktober 2023.

Selain itu, terdapat pula kasus lain yang ditangani dengan laporan polisi LP/A/02/I/2023/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, yang juga diterima pada 13 Januari 2023.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pelaku Curanmor, Anak Ini Dicokok Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai

Kasus ini juga telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sinjai nomor B-445/P.4.31/Eku.1/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023. Proses persidangan menghasilkan putusan dengan nomor 65/Pid.B/LH/2023/PN Snj pada 21 Agustus 2023.

Terhadap barang bukti yang berhasil disita dalam kasus-kasus tersebut, Polres Sinjai telah melakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Makassar. Lelang dilakukan berdasarkan risalah nomor 474/72/2023 tertanggal 17 April 2023 dengan total nilai hasil lelang sebesar Rp.244.952.850.

Lanjut disampaikan oleh Kasat Reskrim,”selain dua kasus di atas, Polres Sinjai juga mengamankan dua pelaku yang hendak menuju Morowali dengan menggunakan mobil boks berisi delapan ton solar bersubsidi. Diketahui, pemilik BBM tersebut diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini pun telah diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/A/16/IX/2023/SPKT RESKRIM/Polres Sinjai /Polda Sulsel tertanggal 7 September 2023. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sinjai nomor B-1013/P.4.31/Eku.1/05/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Perkara ini telah memperoleh putusan pengadilan dengan nomor 93/Pid.B/LH/2023/PN Snj pada 8 November 2023, sementara barang bukti telah melalui proses lelang oleh Pengadilan Negeri Sinjai,”urainya.

Baca Juga :  DPRD Banggai Sahkan Penyesuaian Postur APBD Perubahan 2025

Selain kasus di atas, Polres Sinjai juga melakukan penggerebekan terhadap tempat penimbunan solar di Kecamatan Sinjai Timur. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi seorang terduga pemilik dengan inisial KRT.

Terkait kasus tersebut, penyidik menjelaskan bahwa kasus ini telah diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/A/153/XII/2022/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL tertanggal 20 Desember 2022. Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli migas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 11 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ahli BPH Migas menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KRT tidak termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Berdasarkan keterangan ahli yang diberikan pada 11 Januari 2023, kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dari masyarakat dan terus berkomitmen menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.**

Penulis: Andi Irfan

Berita Terkait

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen
Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP
Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur
Jelang Lebaran, Polres Bone Serahkan Zakat Fitrah Ribuan Personel ke Baznas
Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99
BRI Sinjai Gelar Buka Puasa dan Syukuran, 1.500 Bantuan Paket Disalurkan Untuk Warga
Peduli Warga Jelang Lebaran, Andi Muzakkir Aqil Salurkan Ratusan Sembako di Bone

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:19 WITA

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:12 WITA

Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:01 WITA

Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:29 WITA

Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:19 WITA

Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99

Senin, 16 Maret 2026 - 23:10 WITA

BRI Sinjai Gelar Buka Puasa dan Syukuran, 1.500 Bantuan Paket Disalurkan Untuk Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 22:30 WITA

Peduli Warga Jelang Lebaran, Andi Muzakkir Aqil Salurkan Ratusan Sembako di Bone

Senin, 16 Maret 2026 - 14:33 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

Berita Terbaru